Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Apa Arti Negara Daftar Merah Pemerintah Inggris? Berikut Penjelasannya

Indonesia masuk ke daftar negara merah pemerintah Inggris. Simak penjelasan mengenai negara daftar merah.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Apa Arti Negara Daftar Merah Pemerintah Inggris? Berikut Penjelasannya
CHARLY TRIBALLEAU / AFP
Ilustrasi - Simak penjelasan mengenai negara daftar merah pemerintah Inggris. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak penjelasan mengenai negara daftar merah pemerintah Inggris.

Indonesia masuk ke negara daftar merah pemerintah Inggris karena lonjakan kasus Covid-19.

Perubahan tersebut akan berlaku mulai 19 Juli 2021 pukul 04.00.

Selain Indonesia, negara lain yang dipindahkan ke daftar merah adalah Kuba, Myanmar dan Sierra Leone.

Kepulauan Balearic dan Kepulauan Virgin Inggris bergerak dari daftar hijau ke kuning.

Baca juga: Link Resmi Cek Status Vaksinasi dan Download Sertifikat Vaksin Covid-19 di pedulilindungi.id

Sementara itu, Bulgaria dan Hong Kong akan pindah ke daftar hijau.

Kemudian, Kroasia dan Taiwan bergabung dengan daftar pantauan hijau, yang berarti mereka berisiko dipindahkan ke kuning.

Rekomendasi Untuk Anda

Lantas, apa arti negara daftar merah pemerintah Inggris?

Dikutip dari bbc.com, negara-negara daftar merah adalah negara-negara yang menurut pemerintah Inggris memiliki risiko tertinggi dari Covid, dan tidak boleh dikunjungi kecuali dalam keadaan paling ekstrem.

Orang yang telah berada di salah satu negara daftar merah dalam 10 hari terakhir tidak bisa masuk ke Inggris, kecuali itu adalah warga negara Inggris atau Irlandia atau penduduk Inggris.

Aturan Negara Daftar Merah

Berikut aturan untuk negara daftar merah yang ingin ke Inggris:

- Mengikuti tes Covid-19 sebelum keberangkatan dan memiliki bukti hasil negatif

- Lengkapi formulir pencari penumpang passenger

- Mengisolasi diri selama 10 hari di hotel karantina yang disetujui pemerintah, yang harus Anda pesan dan bayar di muka.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas