Jangan Sembarangan, Ini Cara Pengelolaan Sampah Masker yang Habis Dipakai
Masker bekas sekali pakai mesti dikelola dengan tepat guna mengurangi risiko kesehatan. Ini juga untuk menghindari penyalahgunaan oleh oknum.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Satu diantara protokol kesehatan yang wajib dijalankan dalam masa pandemi Covid-19 yakni menggunakan masker.
Tak hanya masker kain, masyarakat juga banyak yang mengenakan masker sekali pakai.
Penggunaan masker sekali pakai tentu lama-kelamaan akan menyebabkan peningkatan timbunan sampah masker.
Karenanya, masker bekas sekali pakai mesti dikelola secara tepat guna mengurangi risiko kesehatan.
Hal ini juga untuk menghindari penyalahgunaan oleh oknum yang mendaur ulang dan dijual kembali di pasaran.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Indonesia Masih di Atas 50 Ribu, Kematian Capai 1.205 Orang
Baca juga: Update Corona 16 Juli 2021: Indonesia Teratas, Ini 5 Negara Dengan Kasus Harian Covid-19 Tertinggi
Lantas bagaimana cara mengelola limbah masker yang benar?
Kementerian Kesehatan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah mengeluarkan pedoman mengenai pengelolaan limbah masker sekali pakai.
Berdasar petunjuk dari SE Menteri LHK, jika masker tersebut adalah bekas pakai dari pasien yang melakukan isolasi mandiri di rumah, maka masker tersebut harus dipisahkan dari sampah rumah tangga lainnya.
Sampah tersebut bisa dikemas tersendiri menggunakan wadah/plastik yang tertutup rapat dan diberi label “Limbah Infeksius".
Tidak hanya masker, tapi sarung tangan dan baju pelindung diri juga harus dikelola dengan cara tersebut di atas.
Untuk pengambilannya, bisa berkoordinasi dengan petugas pelayanan kesehatan terdekat /sanitarian puskesmas yang terdekat.
Baca juga: Pemerintah Tambah 2.000 Tempat Tidur Perawatan untuk Pasien Covid-19 Gejala Sedang
Baca juga: Perbedaan Gejala Umum Virus Corona dengan Varian Delta Beserta Cara Mencegah Penularan Varian Delta
Sementara, untuk masker bekas yang dipakai oleh orang yang sehat, sampah masker tersebut bukan termasuk kategori limbah medis yang diperlakukan seperti limbah medis.
Menurut Kementerian Kesehatan, pengelolaan limbah masker dari masyarakat sama dengan pengelolaan limbah domestik sesuai UU No 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Namun untuk mengurangi risiko kesehatan, penanganan masker yang habis pakai dilakukan proses sebagai berikut: