Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Agama Keluarkan Surat Edaran Berisi Larangan Takbir Keliling hingga Larangan Mudik

Menag juga atur penyembelihan hewan kurban dilakukan di rumah potong hewan atau dipotong di ruang terbuka dengan jumlah orang terbatas tanpa kerumunan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Menteri Agama Keluarkan Surat Edaran Berisi Larangan Takbir Keliling hingga Larangan Mudik
Youtube Kemenag RI
Menteri Agama Taqut Cholil Qoumas Sampaikan Kemenag Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Kegiatan Keagamaan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 yang meniadakan salat Idul Adha di lapangan atau masjid bagi daerah yang sedang menerapkan PPKM Darurat.

Ia berharap masyarakat mematuhi imbauan dalam surat edaran itu.

Gus Yaqut, sapaannya, mengingatkan umat Islam bahwa mematuhi arahan pemerintah menurut ajaran Islam wajib hukumnya.

”Di Islam itu ada hukum ketaatan. Bahwa taat kepada Allah, taat kepada Rasul, itu mutlak, wajib hukumnya. Taat kepada pemerintah muqayyad namanya. Ada pengecualian.

Ketika pemerintah ini mengeluarkan peraturan yang sifatnya melindungi masyarakat, maka pemerintah wajib untuk dipatuhi," ucap Gus Yaqut dalam jumpa pers melalui Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (16/7).

"Nah, ini hukum dalam Islam, taat kepada Allah, taat kepada Rasul dan taat kepada ulil amri atau pemerintah," tegasnya.

Baca juga: Jokowi Larang Menteri Keluar Negeri Selama PPKM, Gerindra: Pak Prabowo dalam Rangka Tugas 

Selain meniadakan salat Iduladha di masjid atau lapangan, SE Menag itu juga mengatur larangan takbir keliling, termasuk berkerumun di dalam masjid.

Berita Rekomendasi

Takbiran diimbau di rumah saja.

Menag juga mengatur penyembelihan hewan kurban dilakukan di rumah potong hewan.

Jika tak memungkinkan, dipotong di ruang terbuka dengan jumlah orang terbatas tanpa kerumunan.

"Soal pembagian (daging kurban) tidak boleh lagi ada kerumunan seperti tahun-tahun sebelum ada pandemi.

Dengan bagi kupon dan masyarakat datang. Tapi kita mengatur supaya hewan kurban diantar langsung kepada yang berhak.

Salat Iduladha hanya bisa dilakukan di rumah.

Tidak ada salat Iduladha di masjid atau di lapangan dalam masa PPKM Darurat ini," imbuhnya.

Terkait pelaksanaan ibadah salat Iduladha di rumah, sejumlah ormas Islam sebelumnya juga mengeluarkan imbauan serupa.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau umat Islam di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk mendirikan salat Iduladha dan bertakbiran di rumah masing-masing sebagaimana aturan pemerintah.

Ketua MUI Abdullah Djaidi mengatakan, Islam mengajarkan bahwa keselamatan jiwa merupakan prioritas utama sehingga salat dapat didirikan di rumah demi menghindari penularan Covid-19.

"Karena hifdzun nafs, menjaga jiwa adalah lebih utama dari yang lain-lain karena ibadah itu bisa dilaksanakan di rumah, artinya bukan tidak melaksanakan ibadah," kata Abdullah dalam konferensi pers, Sabtu (10/7).

Abdullah menceritakan kisah Nabi Muhammad SAW yang pernah meminta umatnya untuk salat di rumah masing-masing saat terjadi hujan deras yang dapat mencelakakan umat saat perjalanan menuju masjid.

Baca juga: PPKM Darurat, Satpol PP DKI Tindak 19.082 Orang Tak Pakai Masker dan Ribuan Tempat Usaha Bandel

"Hanya karena faktor hujan lebat, jalanan becek akan mencelakakan kita, sehingga Nabi mengatakan 'salatlah kamu di rumah masing-masing', apalagi di daerah yang betul-betul sangat riskan masalah Covid-19 ini," ujar Abdullah.

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah merilis Surat Edaran tentang Imbauan Perhatian, Kewaspadaan, dan Penanganan Covid-19, Serta Persiapan Menghadapi Idul Adha 2021.

Dalam surat edaran tersebut, PP Muhammadiyah mengimbau agar pelaksanaan salat Iduladha di lapangan, masjid, atau fasilitas lain tidak dilaksanakan.

Bagi yang menghendaki, salat Iduladha dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti salat di lapangan.

"Hukum asal pelaksanaan salat Iduladha adalah sunah muakkadah dan dilaksanakan di lapangan," kata PP Muhammadiyah dalam surat edaran itu.

"Oleh karena kondisi penyebaran Covid-19 saat ini sangat tinggi dan cepat serta sangat membahayakan, maka pelaksanaan shalat Idul Adha tahun 1442 H dilaksanakan di rumah masing-masing," demikian lanjutan surat edaran tersebut.

Muhammadiyah menjelaskan, pelaksanaan salat Iduladha di rumah bukan jenis ibadah baru.

Sebab, hal itu telah ditetapkan oleh Nabi Muhammad SAW melalui sunahnya.

Salat Iduladha di rumah merupakan tuntutan kondisi saat ini sekaligus memperhatikan riayatu al-masalih atau perwujudan kemaslahatan manusia, berupa perlindungan diri, agama, akal, keluarga, dan harta benda. Bahkan, tak ada ancaman agama atas orang yang tidak melaksakan shalat Idul Adha karena hukumnya sunah. Sebaliknya, perlindungan diri dalam pandangan Islam sangatlah penting.

Tidak Mudik

Selain imbauan meniadakan salat Iduladha di lapangan atau masjid bagi daerah yang sedang menerapkan PPKM Darurat, Menteri Yaqut juga mengimbau masyarakat agar tidak pulang kampung atau mudik pada Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah/2021.

Ia mengajak masyarakat untuk melindungi keluarga dari penularan virus corona (Covid-19). "Kami minta masyarakat bersabar dan tidak mudik Iduladha tahun ini. Lindungi diri, keluarga dan orang di sekitar kita dari bahaya virus Covid-19," kata Yaqut.

Yaqut menilai kesadaran dan partisipasi masyarakat menjaga diri dan membatasi kegiatan sangat penting mencegah penyebaran Covid-19.

Terlebih, saat ini virus corona varian Delta sudah tersebar masif di Indonesia.

Menurutnya, mudik Iduladha saat pandemi berpotensi membahayakan jiwa dan menjadi sarana penyebaran Covid-19. Ia mengingatkan menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan menjadi kewajiban bersama.

Gus Yaqut menegaskan semua aturan dan imbauan ini dibuat untuk melindungi warga negara dalam masa pandemi Covid-19, terutama umat Islam menjelang Iduladha. "

Larangan mudik Iduladha karena pemerintah ingin melindungi seluruh warga negara agar terjaga dari penularan Covid-19," ujarnya.

"Jadi sama sekali tidak ada pemerintah melarang orang beribadah, tidak ada. Justru pemerintah menganjurkan semua umat, khususnya umat muslim yang sebentar lagi rayakan Idul Adha untuk semakin rajin dalam beribadah, semakin sering mendoakan negeri ini, mendoakan dunia, mendoakan umat manusia supaya terlepas dari pandemi Covid-19. Saya kira ini yang tadi kami laporkan kepada bapak presiden. Semoga ini bisa disambut baik oleh masyarakat," tutupnya. (tribun network/fah/fik/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas