Menteri Agama Keluarkan Surat Edaran Berisi Larangan Takbir Keliling hingga Larangan Mudik
Menag juga atur penyembelihan hewan kurban dilakukan di rumah potong hewan atau dipotong di ruang terbuka dengan jumlah orang terbatas tanpa kerumunan
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 yang meniadakan salat Idul Adha di lapangan atau masjid bagi daerah yang sedang menerapkan PPKM Darurat.
Ia berharap masyarakat mematuhi imbauan dalam surat edaran itu.
Gus Yaqut, sapaannya, mengingatkan umat Islam bahwa mematuhi arahan pemerintah menurut ajaran Islam wajib hukumnya.
”Di Islam itu ada hukum ketaatan. Bahwa taat kepada Allah, taat kepada Rasul, itu mutlak, wajib hukumnya. Taat kepada pemerintah muqayyad namanya. Ada pengecualian.
Ketika pemerintah ini mengeluarkan peraturan yang sifatnya melindungi masyarakat, maka pemerintah wajib untuk dipatuhi," ucap Gus Yaqut dalam jumpa pers melalui Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (16/7).
"Nah, ini hukum dalam Islam, taat kepada Allah, taat kepada Rasul dan taat kepada ulil amri atau pemerintah," tegasnya.
Baca juga: Jokowi Larang Menteri Keluar Negeri Selama PPKM, Gerindra: Pak Prabowo dalam Rangka Tugas
Selain meniadakan salat Iduladha di masjid atau lapangan, SE Menag itu juga mengatur larangan takbir keliling, termasuk berkerumun di dalam masjid.
Takbiran diimbau di rumah saja.
Menag juga mengatur penyembelihan hewan kurban dilakukan di rumah potong hewan.
Jika tak memungkinkan, dipotong di ruang terbuka dengan jumlah orang terbatas tanpa kerumunan.
"Soal pembagian (daging kurban) tidak boleh lagi ada kerumunan seperti tahun-tahun sebelum ada pandemi.
Dengan bagi kupon dan masyarakat datang. Tapi kita mengatur supaya hewan kurban diantar langsung kepada yang berhak.
Salat Iduladha hanya bisa dilakukan di rumah.
Tidak ada salat Iduladha di masjid atau di lapangan dalam masa PPKM Darurat ini," imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.