Menteri Agama Keluarkan Surat Edaran Berisi Larangan Takbir Keliling hingga Larangan Mudik
Menag juga atur penyembelihan hewan kurban dilakukan di rumah potong hewan atau dipotong di ruang terbuka dengan jumlah orang terbatas tanpa kerumunan
Editor: Eko Sutriyanto
Terkait pelaksanaan ibadah salat Iduladha di rumah, sejumlah ormas Islam sebelumnya juga mengeluarkan imbauan serupa.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau umat Islam di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk mendirikan salat Iduladha dan bertakbiran di rumah masing-masing sebagaimana aturan pemerintah.
Ketua MUI Abdullah Djaidi mengatakan, Islam mengajarkan bahwa keselamatan jiwa merupakan prioritas utama sehingga salat dapat didirikan di rumah demi menghindari penularan Covid-19.
"Karena hifdzun nafs, menjaga jiwa adalah lebih utama dari yang lain-lain karena ibadah itu bisa dilaksanakan di rumah, artinya bukan tidak melaksanakan ibadah," kata Abdullah dalam konferensi pers, Sabtu (10/7).
Abdullah menceritakan kisah Nabi Muhammad SAW yang pernah meminta umatnya untuk salat di rumah masing-masing saat terjadi hujan deras yang dapat mencelakakan umat saat perjalanan menuju masjid.
Baca juga: PPKM Darurat, Satpol PP DKI Tindak 19.082 Orang Tak Pakai Masker dan Ribuan Tempat Usaha Bandel
"Hanya karena faktor hujan lebat, jalanan becek akan mencelakakan kita, sehingga Nabi mengatakan 'salatlah kamu di rumah masing-masing', apalagi di daerah yang betul-betul sangat riskan masalah Covid-19 ini," ujar Abdullah.
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah merilis Surat Edaran tentang Imbauan Perhatian, Kewaspadaan, dan Penanganan Covid-19, Serta Persiapan Menghadapi Idul Adha 2021.
Dalam surat edaran tersebut, PP Muhammadiyah mengimbau agar pelaksanaan salat Iduladha di lapangan, masjid, atau fasilitas lain tidak dilaksanakan.
Bagi yang menghendaki, salat Iduladha dapat dilakukan di rumah masing-masing bersama anggota keluarga dengan cara yang sama seperti salat di lapangan.
"Hukum asal pelaksanaan salat Iduladha adalah sunah muakkadah dan dilaksanakan di lapangan," kata PP Muhammadiyah dalam surat edaran itu.
"Oleh karena kondisi penyebaran Covid-19 saat ini sangat tinggi dan cepat serta sangat membahayakan, maka pelaksanaan shalat Idul Adha tahun 1442 H dilaksanakan di rumah masing-masing," demikian lanjutan surat edaran tersebut.
Muhammadiyah menjelaskan, pelaksanaan salat Iduladha di rumah bukan jenis ibadah baru.
Sebab, hal itu telah ditetapkan oleh Nabi Muhammad SAW melalui sunahnya.
Salat Iduladha di rumah merupakan tuntutan kondisi saat ini sekaligus memperhatikan riayatu al-masalih atau perwujudan kemaslahatan manusia, berupa perlindungan diri, agama, akal, keluarga, dan harta benda. Bahkan, tak ada ancaman agama atas orang yang tidak melaksakan shalat Idul Adha karena hukumnya sunah. Sebaliknya, perlindungan diri dalam pandangan Islam sangatlah penting.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.