Menteri Agama Keluarkan Surat Edaran Berisi Larangan Takbir Keliling hingga Larangan Mudik
Menag juga atur penyembelihan hewan kurban dilakukan di rumah potong hewan atau dipotong di ruang terbuka dengan jumlah orang terbatas tanpa kerumunan
Editor: Eko Sutriyanto
Tidak Mudik
Selain imbauan meniadakan salat Iduladha di lapangan atau masjid bagi daerah yang sedang menerapkan PPKM Darurat, Menteri Yaqut juga mengimbau masyarakat agar tidak pulang kampung atau mudik pada Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah/2021.
Ia mengajak masyarakat untuk melindungi keluarga dari penularan virus corona (Covid-19). "Kami minta masyarakat bersabar dan tidak mudik Iduladha tahun ini. Lindungi diri, keluarga dan orang di sekitar kita dari bahaya virus Covid-19," kata Yaqut.
Yaqut menilai kesadaran dan partisipasi masyarakat menjaga diri dan membatasi kegiatan sangat penting mencegah penyebaran Covid-19.
Terlebih, saat ini virus corona varian Delta sudah tersebar masif di Indonesia.
Menurutnya, mudik Iduladha saat pandemi berpotensi membahayakan jiwa dan menjadi sarana penyebaran Covid-19. Ia mengingatkan menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan menjadi kewajiban bersama.
Gus Yaqut menegaskan semua aturan dan imbauan ini dibuat untuk melindungi warga negara dalam masa pandemi Covid-19, terutama umat Islam menjelang Iduladha. "
Larangan mudik Iduladha karena pemerintah ingin melindungi seluruh warga negara agar terjaga dari penularan Covid-19," ujarnya.
"Jadi sama sekali tidak ada pemerintah melarang orang beribadah, tidak ada. Justru pemerintah menganjurkan semua umat, khususnya umat muslim yang sebentar lagi rayakan Idul Adha untuk semakin rajin dalam beribadah, semakin sering mendoakan negeri ini, mendoakan dunia, mendoakan umat manusia supaya terlepas dari pandemi Covid-19. Saya kira ini yang tadi kami laporkan kepada bapak presiden. Semoga ini bisa disambut baik oleh masyarakat," tutupnya. (tribun network/fah/fik/dod)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.