Cerita Lengkap Asep Si Pemilik Kedai Kopi di Tasikmalaya Dipenjara 3 Hari Karena Langgar PPKM
Asep Lutpi Suparman, pemilik kedai Kopi di Tasikmalaya bebas setelah menjalani hukuman selama tiga hari di Lapas karena melanggar PPKM
Penulis: Adi Suhendi
Asep datang ke Lapas di Jalan Otista, sekitar pukul 11.30 WIB, didampingi ayah kandungnya, Agus Suparman (56), serta Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Ahmad Siddiq.
Baca juga: Cerita Pria di Tasikmalaya Curi Celana Dalam Cewek di Jemuran, Alasannya untuk Obat Jerawat
Mengenakan sweter abu dan celana gelap, Asep sempat menunggu di pintu masuk Lapas.
Ayah kandungnya, Agus Suparman, tampak setia mendampingi anaknya.
Sesekali Agus berbicara kepada Asep.
Tak lama pintu Lapas terbuka dan petugas Lapas mempersilakan Asep masuk didampingi Ahmad.
Sementara Agus tak diperbolehkan masuk.
Saat hendak memasuki Lapas, Asep mengaku kaget karena menjalani hukuman di Lapas bersama ratusan narapidana berbagai kasus lainnya.
Awalnya ia mengira akan menjalani hukuman di Polres atau Polsek.
"Saya kaget, ya kaget. Saya kira ditahannya di Polsek atau Polres, tapi ternyata saya ditahannya di Lapas. Tapi saya siap," jelas Asep kepada wartawan saat hendak memasuki gerbang besi Lapas, Kamis siang.
Asep pun masuk bersama petugas Kejaksaan, sementara ayah kandungnya yang ikut mendampingi sebelumnya tak diperkenankan masuk ke gedung Lapas.
Kukuh tak mau bayar denda
Ayah kandungnya hanya bisa terdiam di depan gerbang dan menunggu kabar dari pihak Kejaksaan di luar gedung tentang kondisi anaknya tersebut.
"Saya bangga dengan keputusan anak saya. Meski sebetulnya, kalau untuk bayar denda Rp 5 juta saya langsung bisa sediakan saat ini juga. Tapi, saya mendukung keinginan anak saya yang lebih memilih kurungan penjara dari pada bayar dendanya," jelas Agus Rahman (56), di depan gerbang Lapas.
Agus pun menyadari bahwa anaknya selama ini telah bersalah melanggar PPKM Darurat, karena kafe di lantai 3 rumahnya itu masih buka dan menerima pembeli makan di tempat melebihi batas waktu sesuai aturan.