Cerita Lengkap Asep Si Pemilik Kedai Kopi di Tasikmalaya Dipenjara 3 Hari Karena Langgar PPKM
Asep Lutpi Suparman, pemilik kedai Kopi di Tasikmalaya bebas setelah menjalani hukuman selama tiga hari di Lapas karena melanggar PPKM
Penulis: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, TASIKMALAYA - Wajah Asep Lutpi Suparman (23) tampak semringah saat keluar dari Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Minggu (18/7/2021) pagi.
Ia mendekam di Lapas selama tiga hari karena melanggar PPKM Darurat.
Pemilik kedai kopi di Tasikmalaya tersebut memilih menjalani kurungan dibanding membayar denda Rp 5 juta.
Asep sebelumnya diputus bersalah melanggar aturan PPKM Darurat setelah kedai kopi miliknya di Jalan Riung Asih, Kecamatan Cihideung, Tasikmalaya terjaring razia PPKM Darurat karena buka melebihi batas waktu pukul 20.00 WIB.
Asep diketahui menjalani sidang virtual yang dilakukan Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa (13/7/2021).
Dalam sidang Asep dinyatakan terbukti melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
"Vonis denda bagi terdakwa denda Rp 5 Juta atau subsider kurungan tiga hari penjara. Terdakwa terbukti melanggar batas waktu operasi sesuai PPKM darurat melebihi pukul 8 malam," Abdul Gofur dalam persidangan saat itu.
Karena mengaku tak memiliki uang sebanyak itu, Asep lebih memilih menjalani hukuman penjara.
"Saya mau memilih dikurung aja, Pak. Dari mana saya dapat uang lima juta. Pemasukan sehari-hari saja repot," katanya menyikapi putusan hakim.
Baca juga: Pengalaman Asep, Pelanggar PPKM Darurat di Tasikmalaya, Kaget Dijebloskan Satu Sel dengan Narapidana
Asep pun mengakui kesalahannya.
"Saya memang mengakui salah, malam kemarin itu buka lebih dari pukul 20.00. Tapi tidak menyangka bakal kena razia," ujar Asep, kepada wartawan seusai sidang.
Ia berpendapat memilih kurungan karena kasusnya bukan pidana biasa melainkam karena tipiring.
"Saya, kan, bukan penjahat. Saya masuk penjara karena melanggar aturan dan tak mau bayar denda," ujarnya.
Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya pun mengeksekusi Asep Lutfi Suparman (23) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya, Kamis (15/7/2021).
Asep datang ke Lapas di Jalan Otista, sekitar pukul 11.30 WIB, didampingi ayah kandungnya, Agus Suparman (56), serta Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Ahmad Siddiq.
Baca juga: Cerita Pria di Tasikmalaya Curi Celana Dalam Cewek di Jemuran, Alasannya untuk Obat Jerawat
Mengenakan sweter abu dan celana gelap, Asep sempat menunggu di pintu masuk Lapas.
Ayah kandungnya, Agus Suparman, tampak setia mendampingi anaknya.
Sesekali Agus berbicara kepada Asep.
Tak lama pintu Lapas terbuka dan petugas Lapas mempersilakan Asep masuk didampingi Ahmad.
Sementara Agus tak diperbolehkan masuk.
Saat hendak memasuki Lapas, Asep mengaku kaget karena menjalani hukuman di Lapas bersama ratusan narapidana berbagai kasus lainnya.
Awalnya ia mengira akan menjalani hukuman di Polres atau Polsek.
"Saya kaget, ya kaget. Saya kira ditahannya di Polsek atau Polres, tapi ternyata saya ditahannya di Lapas. Tapi saya siap," jelas Asep kepada wartawan saat hendak memasuki gerbang besi Lapas, Kamis siang.
Asep pun masuk bersama petugas Kejaksaan, sementara ayah kandungnya yang ikut mendampingi sebelumnya tak diperkenankan masuk ke gedung Lapas.
Kukuh tak mau bayar denda
Ayah kandungnya hanya bisa terdiam di depan gerbang dan menunggu kabar dari pihak Kejaksaan di luar gedung tentang kondisi anaknya tersebut.
"Saya bangga dengan keputusan anak saya. Meski sebetulnya, kalau untuk bayar denda Rp 5 juta saya langsung bisa sediakan saat ini juga. Tapi, saya mendukung keinginan anak saya yang lebih memilih kurungan penjara dari pada bayar dendanya," jelas Agus Rahman (56), di depan gerbang Lapas.
Agus pun menyadari bahwa anaknya selama ini telah bersalah melanggar PPKM Darurat, karena kafe di lantai 3 rumahnya itu masih buka dan menerima pembeli makan di tempat melebihi batas waktu sesuai aturan.
Dirinya pun sudah memberi tahu berkali-kali akan membayar denda sesuai vonis hakim untuk anaknya, namun tak diperbolehkan oleh anaknya.
"Saya beberapa kali membujuk anaknya untuk bayar dendanya saja, kita nyediain uang segitu gampang. Tapi, saya bangga dengan keputusan anak saya yang memilih denda kurungan ini. Katanya, uang segitu mending dipakai keperluan lainnya saja dari pada dibayarkan ke Negara," kata Agus.
Baca juga: Pelanggar PPKM Darurat di Tasikmalaya Pilih Dikurung 3 Hari Dibanding Bayar Denda Rp 5 Juta
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Sidiq, membenarkan pemilik kedai kopi yang melanggar PPKM Darurat telah dijebloskan ke Lapas Tasikmalaya sesuai pilihannya.
Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan pimpinan Lapas untuk proses kurungannya selama tiga hari.
"Awalnya kan mau ditahan di Polsek atau Polres. Namun, aturan menyebutkan kalau sudah vonis persidangan wajib menjalaninya di Lapas Tasikmalaya. Masuk hari ini, berarti Sabtu besok sudah keluar lagi," ujarnya.
Sempat terkejut
Asep Lutpi Suparman pun mengungkapkan pengalamannya hidup di Lapas selama 3 hari.
Ia mengaku sempat disatukan dengan Narapidana lain ketika berada di dalam Lapas.
"Ya, sempat disatukan dengan narapidana lain. Tapi kayaknya tidak lebih dari lima menit sudah dipindahkan kembali," kata Asep beberapa saat setelah keluar dari lapas, Minggu (18/7/2021).
Asep mengaku tak menyangka sempat disatukan dengan narapidana umum.
Padahal ia hanya pelanggar tipiring.
"Sempat terkejut juga. Tapi ternyata hanya lima menit. Kemudian dikeluarkan lagi dan dipindah ke tempat khusus," ujar Asep.
Asep tak bisa membayangkan seandainya selama tiga hari berada dalam satu sel dengan para pelaku kriminal.
"Lima menit di sel tidak ada interaksi dengan napi. Akhirnya dipindah ke kamar tersendiri dan bahkan diberi kasur. Petugas lapasnya juga baik-baik," kata Asep.
Kepala Lapas Kelas IIB Tasikmalaya, Davy Bartian mengatakan penerimaan maupun pembebasan Asep dilakukan sesuai dengan mekanisme dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
“Pembebasan yang bersangkutan hari ini telah melalui prosedur dan administrasi sehingga yang bersangkutan sudah bisa dibebaskan tepat pada waktunya yaitu pukul 08.00 WIB,” kata Davy dalam keterangan tertulis, Minggu (18/7/2021).
Pesan Asep
Saat dibebaskan, Asep yang dijemput kedua orang tua serta kerabat terdekat berpesan agar masyarakat mematuhi aturan PPKM Darurat yang berlaku.
“Saya cuma nitip pesan saja ke masyarakat, mending ikuti aturan PPKM Darurat, jangan seperti saya. Soalnya, aturan darurat ini memang untuk kepentingan banyak orang, semua masyarakat, dalam menekan penyebaran Covid-19,” kata Asep.
Asep pun mengaku, selama tiga hari mendekam di Lapas Tasikmalaya, seluruh petugas memperlakukannya dengan baik.
Baca juga: Istri Baru Saja Melahirkan, Pria Tasikmalaya Ini Selingkuh dan Hamili ABG
Menurutnya, ke depan, ia akan kembali mengelola usahanya dengan mematuhi aturan yang berlaku dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama.
"Justru kalau kita melanggar akan lebih sulit bagi kita sebagai pelaku usaha,” kata dia.
Sementara itu, ayah Asep, Agus Suparman mengatakan pihaknya menghormati proses penegakan hukum yang dijalani anaknya.
“Kami mengerti betul pihak lapas tengah menjalankan tugas sesuai aturan dan kami sangat menghormati dan mengapresiasi langkah yang telah diambil,” kata Agus. (Tribunnews.com/ Tribunjabar.id/ kompas.com/ Firman Suryaman/ Irwan Nugraha/ gita)