Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Inilah 19 Provinsi yang Dapat Teguran Keras dari Mendagri Tito Karnavian

Surat teguran resmi Mendagri Tito Karnavian itu agar kepala daerah segera menyalurkan realokasi anggaran Covid-19 yang disampaikan Menteri Keuangan

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Yudie Thirzano
zoom-in Inilah 19 Provinsi yang Dapat Teguran Keras dari Mendagri Tito Karnavian
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam suatu kesempatan di Gedung DPR RI. Pada Sabtu (17/7/2021) Mendagri menegur 19 Provinsi terkait penyaluran anggaran penanganan Covid-19 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat teguran tertulis kepada 19 provinsi terkait penyerapan anggaran penanganan Pandemi Covid-19.

Mendagri menegaskan surat teguran tertulis ini termasuk salah satu surat teguran yang keras, karena jarang dikeluarkan.

Daerah-daerah tersebut dianggap rendah dalam menyalurkan anggaran penanganan pandemi Covid-19, termasuk terkait insentif tenaga kesehatan.

Teguran tertulis disampaikan Mendagri pada Sabtu (17/7/2021).

Baca juga: Daftar Bansos Harus Segera Cair Juli 2021 di Masa PPKM Darurat, Jokowi: Minggu Ini Harus Keluar

Baca juga: Mendagri: PPKM Darurat Tidak Mengenakkan, Tapi Harus Dilakukan Demi Keselamatan Masyarakat

Adapun 19 provinsi yang mendapat teguran tertulis Mendagri tersebut yakni;

1. Provinsi Aceh,
2. Sumatera Barat,
3. Kepulauan Riau,
4. Sumatera Selatan,
5. Bengkulu,
6. Kepulauan Bangka Belitung,
7. Jawa Barat,
8. Yogyakarta,
9. Bali,
10. Nusa Tenggara Barat,
11. Kalimantan Barat,
12. Kalimantan Tengah,
13. Sulawesi Selatan,
14. Sulawesi Tengah,
15. Sulawesi Utara,
16. Gorontalo,
17. Maluku,
18. Maluku Utara,
19. Papua.

Berita Rekomendasi

Menurutnya dengan dikeluarkan surat teguran itu agar kepala daerah dapat memahami ada sejumlah dana yang diperuntukan bagi penanganan Covid-19 di daerah.

Menurut Tito dana untuk penanganan Covid-19 di daerah sudah tersedia.

Akan tetapi belum direalisasikan untuk kegiatan terkait, di antaranya untuk insentif tenaga kesehatan.

"Ini supaya kepala daerah memahami, karena bisa saja kepala daerah tidak tahu, karena yang lebih paham adalah Bapeda atau badan keuangannya atau BPKAD," ujarnya.

Dengan dikeluarkannya surat teguran resmi tersebut diharapkan kepala daerah dapat segera menyalurkan realokasi yang disampaikan Menteri Keuangan sebesar 8 persen.

Termasuk terkait insentif tenaga kesehatan dan dana bantuan operasional kesehatan tambahan yang bisa digunakan dalam rangka penanganan pandemi covid-19.

Penertiban Tanpa Kekerasan

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas