Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Inilah 19 Provinsi yang Dapat Teguran Keras dari Mendagri Tito Karnavian

Surat teguran resmi Mendagri Tito Karnavian itu agar kepala daerah segera menyalurkan realokasi anggaran Covid-19 yang disampaikan Menteri Keuangan

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Yudie Thirzano
zoom-in Inilah 19 Provinsi yang Dapat Teguran Keras dari Mendagri Tito Karnavian
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam suatu kesempatan di Gedung DPR RI. Pada Sabtu (17/7/2021) Mendagri menegur 19 Provinsi terkait penyaluran anggaran penanganan Covid-19 

Mendagri Muhammad Tito Karnavian juga menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Penertiban Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Percepatan Pemberian Vaksin bagi Masyarakat.

SE bernomor 440/3929/SJ tanggal 18 Juli 2021 itu ditujukan kepada kepala daerah yakni Gubernur, Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, PPKM dilakukan dengan tetap mengedepankan kesehatan/keselamatan rakyat dan percepatan pemberian vaksin bagi masyarakat.

Selain itu, mendagri meminta Kepala Daerah mengevaluasi secara reguler penertiban pelaksanaan PPKM di wilayahnya untuk mengetahui efektivitasnya menekan penularan kasus Covid-19.

Baca juga: Pengalaman Asep, Pelanggar PPKM Darurat di Tasikmalaya, Kaget Dijebloskan Satu Sel dengan Narapidana

Baca juga: MUI Kecam Tindakan Kasar Oknum Aparat dalam Penegakan PPKM Darurat

Kedua, memerintahkan jajaran Satpol PP di daerah masing-masing untuk mengutamakan langkah-langkah yang profesional, humanis dan persuasif dalam pelaksanaan PPKM.

Penertiban pelaksanaan PPKM sebagaimana yang telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM.

“Penegakan hukum/disiplin yang tegas namun santun dan simpatik bagi masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM dan dilarang menggunakan kekerasan yang berpotensi pelanggaran hukum,” katanya.

Berita Rekomendasi

Dalam pelaksanaan penertiban, Satpol PP diminta agar tetap bersinergi dengan jajaran TNI/Polri dan unsur Forkopimda lain yang terkait.

Ketiga, kepala daerah juga diminta untuk membantu masyarakat yang kesulitan secara ekonomi sebagai akibat terkena dampak pandemi Covid-19 dan dampak pelaksanaan PPKM.

Antara lain dengan cara memberikan masker, hand sanitizer, bantuan sembako dan suplemen makanan sehat, disesuaikan dengan kondisi/kemampuan keuangan daerah.

Keempat, melaksanakan percepatan pemberian vaksin bagi masyarakat.

Kelima, melakukan sosialisasi penerapan 5M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas) secara masif kepada masyarakat dan mendistribusikan masker kepada masyarakat luas dengan menggunakan anggaran yang tersedia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas