Sebaran Kasus Corona di 34 Provinsi Indonesia 18 Juli 2021: Jakarta Tertinggi dengan 9.128 Kasus
Berikut informasi sebaran kasus virus corona (Covid-19) di 34 provinsi di Indonesia, Minggu (18/7/2021).
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut informasi sebaran kasus virus corona (Covid-19) di 34 provinsi di Indonesia, Minggu (18/7/2021).
Data di laman Covid19.go.id pukul 16.51 WIB, jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia bertambah 44.721 pasien.
Adapun total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia hari ini yakni 2.877.476 pasien.
Baca juga: Cegah Penularan, Satgas Covid-19 Larang Lansia dan Anak Datang ke Lokasi Pemotongan Hewan Kurban
Penambahan kasus positif tersebut tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.
Data di akun Twitter @KawalCOVID19, pukul 17.45 WIB, DKI Jakarta menjadi provinsi dengan jumlah kasus harian terbanyak yakni 9.128 kasus.
Kemudian, disusul Jawa Barat dengan 7.777 kasus baru.
Jawa Timur menjadi provinsi selanjutnya dengan penambahan 5.726 kasus.
Baca juga: Indonesia Peringkat 1 di Dunia untuk Penambahan Kasus Corona 18 Juli 2021, Tambah 44.721 Positif
Berikut sebaran kasus baru Covid-19 di 34 provinsi Indonesia, Minggu (18/7/2021):
- Jakarta 9.128
- Jabar 7.777
- Jatim 5.726
- Jateng 4.699
- Banten 3.139
- DIY 2.119
- Kaltim 1.514
- Bali 944
- Kepri 928
- Riau 847
- Sumut 814
- Lampung 677
- Sumbar 641
- NTT 565
- Sumsel 556
- Bengkulu 468
- Jambi 442
- Sulsel 434
- Kalbar 358
- NTB 333
- Babel 309
- Sulut 306
- Kalteng 305
- Kalsel 299
- Kaltara 284
- Sulteng 251
- Sultra 159
- Papbar 156
- Papua 135
- Gorontalo 102
- Sulbar 90
- Malut 84
- Maluku 69
- Aceh 63
Baca juga: Warga Mengeluh Biaya Paket Kremasi Jenazah Covid-19 Capai Rp 65 Juta, Ini Respon Pemprov DKI Jakarta
Prosedur Isolasi Mandiri di Rumah
Berikut prosedur isolasi mandiri di rumah bagi pasien Covid-19, yang Tribunnews.com kutip dari laman Covid19.go.id:
Persiapan Isolasi Mandiri
1. Menyiapkan stok obat-obatan dasar seperti vitamin C, D, ZN (zinc) atau jenis obat-obatan lain sesuai anjuran dokter.
2. Mempersiapkan alat-alat kesehatan dasar seperti thermometer atau alat pengukur suhu badan dan oxymeter yang mengukur saturasi oksigen.
3. Mempersiapkan masker dan cairan disinfektan yang dapat terbuat dari air dengan sabun atau deterjen maupun cairan disinfektan dalam jumlah yang cukup.
4. Mempersiapkan ruangan terpisah yang tidak terakses oleh anggota keluarga lainnya.
5. Mempersiapkan daftar kontak orang terdekat dan terpercaya maupun hotline penting untuk kebutuhan darurat.
Baca juga: Kejar Herd Immunity, Jokowi Minta Vaksinasi Covid-19 di Jabar, Jateng, dan Banten Jadi Prioritas
Saat Isolasi Mandiri
1. Menerapkan pola hidup bersih yang sehat dengan berolahraga 3-5 kali seminggu, makan makanan gizi seimbang, mencuci tangan sebelum dan sesudah beraktivitas.
2. Pengelolaan sampah dan limbah harian harus dilakukan dengan hati-hati oleh pendamping, minimal yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
Lalu, barang habis pakai setelah digunakan harus disimpan dalam wadah tertutup.
Sedangkan, barang tidak habis pakai harus dibersihkan terpisah dengan barang yang digunakan oleh anggota keluarga lainnya.
Baca juga: 9 Langkah Cara Lapor Sertifikat Vaksin Covid-19 Belum Terbit Melalui JAKI
3. Melakukan disinfeksi rutin khususnya kepada alat rumah tangga yang sering disentuh contohnya gagang pintu, kran, toilet, wastafel, saklar, meja atau kursi.
4. Menjamin ruangan isolasi mandiri mendapat sirkulasi udara dan pencahayaan yang baik secara rutin dengan membuka jendela kamar.
5. Rutin mencatat perkembangan gejala suhu tubuh, laju nafas maupun saturasi oksigen perharinya dengan alat kesehatan yang dimiliki.
Untuk memudahkan proses pencatatanan yang akurat oleh petugas Puskesmas yang mengawasinya.
Baca juga: Cek RS Polri Kramat Jati, Kapolri Minta Semua Pasien Covid-19 Dapat Pelayanan Terbaik
6. Pastikan isolasi mandiri 10 hari untuk kasus tanpa gejala dan 10 hari dengan kasus gejala ringan dengan tambahan 3 hari dalam keadaan tanpa gejala.
7. Jika terjadi perburukan kondisi, yang umumnya disertai gejala demam, batuk, sesak nafas cepat, dengan frekuensi lebih dari 30 kali permenit maka segera hubungi nomor darurat dan layanan dokter atau petugas puskesmas setempat.
8. Pastikan protokol saat memobilisasi pasien ke puskesmas atau rumah sakit diterapkan secara ketat.
Menggunakan ambulans milik pemerintah setempat dengan petugas yang memiliki APD lengkap.
(Tribunnews.com/Nuryanti)