Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua DPR Minta Pemuka Agama Sosialisasikan Ibadah di Rumah Saat Hari Idul Adha

Puan Maharani mengajak para pemuka agama untuk turut serta dalam mensosialisasikan pelaksanaan Idul Adha yang aman, mengedepankan keselamatan dan kese

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ketua DPR Minta Pemuka Agama Sosialisasikan Ibadah di Rumah Saat Hari Idul Adha
Kresno/DPR RI
Ketua DPR RI Puan Maharani 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mengajak para pemuka agama untuk turut serta dalam mensosialisasikan pelaksanaan Idul Adha yang aman, mengedepankan keselamatan dan kesehatan masyarakat, serta sesuai dengan semangat PPKM Darurat.

“Hari Raya Idul Adha tahun ini kita masih dalam rangka penerapan PPKM Darurat. Oleh karena itu, saya meminta agar para pemuka agama membantu pemerintah untuk mengajak para umat agar beribadah dari rumah bersama dengan keluarga,” kata Puan dalam keterangan tertulis, Senin (19/7/2021).

Perayaan Hari Idul Adha jatuh pada tanggal 20 Juli 2021, di saat PPKM Darurat masih efektif berlaku di Pulau Jawa dan Bali, serta wilayah-wilayah lain yang ditetapkan.

Puan memahami bahwa umat Islam sudah rindu untuk bisa melaksanakan shalat Idul Adha di masjid.

Namun, dalam kondisi pandemi yang masih membahayakan ini masyarakat diimbau untuk mendahulukan kesehatan serta keselamatan diri dan keluarga.

“Saya memahami sekali bahwa umat Islam sudah rindu shalat berjamaah di masjid, ingin melaksanakan shalat Idul Adha di masjid. Percayalah saya juga merasakan hal sama. Tapi kita harus sadar, bahwa keluarga yang kita cintai, diri kita sendiri sedang terancam. Bahaya penularan Covid-19 mengintai, dan kita sangat mungkin juga menjadi korbannya,” ucap Puan.

Baca juga: PPKM Darurat, Diagnos Lab Tes PCR 2.900 Spesimen Per Hari

Potensi penularan virus Corona menjadi lebih tinggi akibat tersebarnya varian Delta yang tingkat penularannya tujuh kali lebih tinggi. Kondisi ini sangat mengkhawatirkan jika masyarakat di zona merah berkumpul dalam jumlah banyak.

Berita Rekomendasi

“Ingat, anak-anak di bawah usia 12 tahun belum bisa divaksin. Orang tua kita lebih rentan terkena virus karena usianya yang sudah lanjut. Jangan sampai mereka menjadi korban Covid-19 berikutnya, mari kita sayangi keluarga,” ujar Puan.

Oleh karena itu, dia meminta agar para pemuka agama untuk mengajak umat melakukan ibadah di rumah masing-masing, serta memberikan pembekalan mengenai tata cara ibadah yang tetap sesuai syariat.

“Kegiatan silaturahmi dan kumpul keluarga saya sarankan bisa dilakukan secara virtual. Ini juga yang saya dan keluarga terapkan. Memang mungkin rasanya berbeda, tapi percayalah kalau hari ini kita mau disiplin untuk menahan diri, besok akan tiba saatnya kita berjumpa langsung dalam kondisi sehat walafiat,” ujar perempuan yang pernah mengenyam pendidikan di FISIP Universitas Indonesia ini.

Dia juga mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan mudik saat Hari Raya Idul Adha. Pada masa PPKM Darurat, mobilitas warga memang dibatasi demi menekan penyebaran virus Corona.

“Bapak Ibu kalau sakit sekarang serba sulit. Di mana-mana rumah sakit sudah hampir penuh. Kita juga masih kekurangan tenaga kesehatan. Obat-obatan dan oksigen jumlahnya terbatas. Hindari kerumunan, jaga kesehatan,” ucap Puan.

Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan awal Zulhijjah 1442 Hijriah bertepatan 11 Juli 2021, sehingga Hari Raya Idul Adha jatuh pada 20 Juli 2021.

Pelaksanaan Idul Adha pun sudah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Tiga poin utama yang diatur dalam SE tersebut yakni tentang kegiatan peribadatan di rumah ibadah semua agama yang berada pada wilayah zona PPKM Darurat, ditiadakan sementara.

Kedua, penyelenggaraan malam takbiran di masjid atau mushala, takbir keliling, serta penyelenggaraan Shalat Idul Adha di masjid atau mushala yang berada pada wilayah Zona PPKM Darurat, juga ditiadakan sementara.

Sementara itu, wilayah di luar zona PPKM Darurat, penyelenggaraan malam takbiran dan Shalat Idul Adha hanya dapat diselenggarakan pada masjid atau mushala yang masuk dalam zona hijau dan kuning.

Kemudian, petunjuk teknis pelaksanaan kurban dilakukan sesuai syariat Islam dalam rentang waktu yang tersedia 11 sampai 13 Zulhijah agar tidak terjadi kerumunan.

“Saya minta agar pelaksanaan kurban dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Pastikan juga peralatan yang akan digunakan untuk keperluan kurban sudah steril. Masyarakat umum diharapkan tidak menonton kurban dan diimbau untuk tetap di rumah,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas