Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KAI Perketat Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh, Hanya Perbolehkan Penumpang 18 Tahun ke Atas

PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperketat syarat perjalanan menggunakan Kereta Api (KA) jarak jauh, mulai 20-25 Juli 2021 pada libur Hari Raya Idu

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KAI Perketat Syarat Perjalanan KA Jarak Jauh, Hanya Perbolehkan Penumpang 18 Tahun ke Atas
HANDOUT
Peluncuran Kereta Api (KA) jarak jauh Baturaden Ekspres relasi Purwokerto-Bandung via Cikampek, di Stasiun Purwokerto, Jumat (25/6/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperketat syarat perjalanan menggunakan Kereta Api (KA) jarak jauh, mulai 20-25 Juli 2021 pada libur Hari Raya Idul Adha.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, pada periode tersebut calon penumpang yang boleh menggunakan layanan KA jarak jauh hanyalah yang bekerja di sektor esensial dan kritikal.

"Selain itu, layanan KA jarak jauh pada periode 20-25 Juli 2021 ini hanya diperbolehkan untuk masyarakat yang berusia diatas 18 tahun," ucap Eva dalam keteranganya, Selasa (20/7/2021).

Eva menjelaskan, hal ini sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor.

Sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

"Sedangkan yang dimaksud dengan kepentingan mendesak yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal lima orang," kata Eva.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Layanan Kereta Lokal Bandung Raya Hanya Untuk Pekerja Sektor Kritikal dan Esensial

Menurut Eva, syarat calon penumpang KA jarak jauh dari sektor kritikal dan esensial yaitu harus memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon dua dan berstempel atau cap basah atau tanda tangan elektronik.

Berita Rekomendasi

"Selain kelengkapan administrasi surat menyurat yang harus ditunjukkan kepada petugas pemeriksa KAI, setiap pelanggan KA jarak jauh diharuskan juga menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," kata Eva.

Selain itu Eva juga menjelaskan, khusus penumpang KA Jarak Jauh di Pulau Jawa harus memiliki bukti telah melakukan vaksin pertama dalam bentuk kartu vaksinasi, e-sertifikat maupun bukti vaksin elektronik lainnya.

Syarat Kartu vaksinasi dikecualikan bagi pelanggan yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis dan pelanggan dengan kepentingan mendesak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas