Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jangan Panik, Simak Panduan Cara Isolasi Mandiri (Isoman) di Rumah

Simak cara isolasi mandiri di rumah tanpa perlu panik, ikuti panduannya berikut ini.

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Jangan Panik, Simak Panduan Cara Isolasi Mandiri (Isoman) di Rumah
Tangkap layar Buku Panduan Isolasi Mandiri oleh Papdi.
Ilustrasi Isolasi Mandiri di rumah 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara isolasi mandiri di rumah tanpa harus panik.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat melakukan isolasi mandiri di rumah.

Pasien Covid-19 yang bisa melakukan isolasi mandiri di rumah yakni yang memiliki gejala ringan atau bahkan tidak bergejala (OTG).

Untuk diketahui, pasien positif Covid-19 yang tidak bergejala apabila frekuensi napas terhitung 12-20 per menit dengan tingkat saturasi oksigen lebih dari 95 persen.

Saat melakukan isolasi mandiri di rumah, ada beberapa alat kesehatan yang wajib kamu miliki.

Di antaranya oximeter sebagai alat pengukur kadar oksigen dalam darah dan termometer untuk mengukur suhu tubuh.

Pengecekan harus dilakukan dua kali setiap pagi dan malam.

Pulse oximeter dapat mengukur berapa banyak oksigen dalam darah.
Pulse oximeter dapat mengukur berapa banyak oksigen dalam darah. (insider.com)
Berita Rekomendasi

Tokopedia ikut membantu para pasien Covid-19 untuk aman berbelanja produk kesehatan saat menjalani isolasi mandiri di rumah.

Di Tokopedia Peduli Sehat kamu bisa berbelanja segala macam kebutuhan barang-barang kesehatan.

Mulai dari masker, multivitamin, hingga termometer, ada juga layanan kesehatan tes Covid-19 yang disediakan untuk mempermudah konsumen.

Nikmati juga Promo produk kesehatan saat berbelanja di Tokopedia.

Ada diskon hingga 90 persen dengan syarat dan ketentuan yang berlaku dalam Promo produk kesehatan Tokopedia.

Simak panduan isolasi menurut Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dikutip dari laman Direktorat P2PTM Kemenkes:

Panduan tersebut tertuang juga dalam Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/202/2020 tentang Protokol Isolasi Diri Sendiri dalam Penanganan Coronavirus Disease (Covid-19).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas