Keputusan Relaksasi atau Pengetatan PPKM Ditentukan Kombinasi Empat Faktor Ini
Keputusan untuk melakukan relaksasi ataupun pengetatan PPKM Darurat akan melihat kombinasi dari empat faktor ini.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Instruksi Mendagri terbaru pelaksanaan PPKM akan berlangsung hingga 25 Juli 2021.
Atas arahan Presiden, pada 26 Juli 2021 akan dilakukan relaksasi di beberapa daerah.
Namun, keputusan untuk melakukan relaksasi ataupun pengetatan PPKM Darurat akan melihat kombinasi dari empat faktor.
Juru bicara Kemenko Maritim dan Investasi Jodi Mahardi menjelaskan, jika satu daerah menunjukkan perbaikan dari semua sisi dengan merujuk pada kriteria level yang telah disepakati.
Hal itu disampaikan Jodi saat Siaran Pers PPKM yang ditayangkan dalam kanal YouTube Lawan Covid-19 ID, Rabu (21/7/2021).
Baca juga: Tes dan Pelacakan Covid-19 di Daerah Padat Penduduk Berlaku Mulai Besok
"Sebagaimana kita ketahui pengetatan secara gradual dilakukan jika tingkat transmisi Covid-19 memasuki level yang tinggi dan bed occupancy rate (BOR) meningkat secara signifikan mendekati 80 persen," kata Jodi.
Sebaliknya, kata Jodi, relaksasi secara bertahap bisa dilakukan jika tingkat transmisi Covid-19-nya melambat dan BOR atau tingkat keterisian tempat tidur menurun di bawah 80 persen secara konsisten.
Selain itu, keputusan dalam pengetatan dan relaksasi juga harus memperhitungkan kondisi psikologis masyarakat dari level transmisi penyakit serta kemampuan distribusi bantuan sosial yang disediakan pemerintah.
Baca juga: Kemenkes: Kasus Konfirmasi Positif dan Sembuh Covid-19 Menunjukkan Tren yang Baik
"Keputusan untuk melakukan relaksasi ataupun pengetatan adalah kombinasi dari keempat faktor di atas yang mewakili laju transmisi penyakit, kemampuan respon sistem kesehatan kita, serta psikologis masyarakat, dan kemampuan distribusi bansos," jelas Jodi.