Pemerintah Tambah Anggaran Bansos Hingga Rp 55,21 Triliun di Masa PPKM Darurat, Simak Rinciannya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memutuskan perpanjangan masa PPKM Darurat hingga 25 Juli mendatang.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memutuskan perpanjangan masa PPKM Darurat hingga 25 Juli mendatang.
Selain itu presiden juga memutuskan untuk terus mengintensifkan program perlindungan sosial (perlinsos).
Hal ini dilakukan untuk mengurangi dampak ekonomi dari pelaksanaan PPKM Darurat kepada masyarakat.
Jokowi mengatakan, pemerintah telah mengalokasikan dana sebanyak Rp 55,21 triliun.
"Pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp55,21 triliun berupa bantuan tunai," kata Jokowi dilansir laman resmi setkab.go.id, Rabu (21/7/2021).
Baca juga: ATURAN BARU PPKM di Wilayah Jawa dan Bali, Simak Ketentuannya Berikut Ini
Dana tersebut nantinya akan diberikan kepada masyarakat dalam berbagai macam bantuan tunai, di antaranya:
- BST (Bantuan Sosial Tunai)
- BLT (Bantuan Langsung Tunai) Desa
- PKH (Program Keluarga Harapan)
- Bantuan Sembako
- Bantuan Kuota Internet
- Bantuan Subsidi Listrik
Baca juga: Aturan Penguatan 3T dan Target Tes Per-Hari dari Mendagri Tito di PPKM Level 4
Tak hanya itu, pemerintah juga akan memberikan intensif untuk para pelaku usaha mikro informal.
Intensif ini akan diberikan kepada sekitar satu juta usaha mikro yang masing-masing menerima sebesar Rp1,2 juta.