Permintaan Plasma Konvalesen Meningkat Hingga 300 Persen, PMI Permudah Syarat Calon Donor
Melalui berbagai saluran, PMI mengajak para penyintas covid-19 mendonorkan plasma darahnya di UDD PMI terdekat.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Permintaan plasma konvalesen yang dikelola Palang Merah Indonesia (PMI) meningkat sekitar 300 persen pada bulan Juli atau sejak gelombang kedua pandemi terjadi.
Untuk memenuhi jumlah stok PMI meningkatkan pelayanan plasma konvalesen (PK) menyusul lonjakan kebutuhan PK belakangan ini.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PMI Sudirman Said menjelaskan, Unit Donor Darah Pusat (UDDP) PMI telah menyesuaikan sejumlah syarat dan ketentuan untuk memudahkan donor.
"Secara umum, kami mengubah alur dan prosedur untuk memudahkan calon pendonor," kata Sudirman pada pers conference virtual, Rabu (21/7/2021).
Baca juga: Kemenkes: Testing dan Tracing Covid di Daerah PPKM Level 4 Terus Mengalami Penurunan 3 Hari Terakhir
PMI menggantikan syarat hasil tes PCR calon donor dengan surat sehat dari fasilitas kesehatan (faskes) atau Rumah Sakit yang merawat calon donor tersebut.
Prosedur permintaan dan donor PK hingga kerja sama dengan rumah sakit ditingkatkan demi memudahkan masyarakat.
Kampanye donor PK juga digalakkan PMI untuk memenuhi lonjakan kebutuhan tersebut.
Sudirman mengatakan pada Juni permintaan harian PK berkisar 1.000 kantong, sementara pada Juli meningkat hingga 3.000 lebih.
Baca juga: FAKTA Alino Octavian Meninggal: Idap Radang Paru-paru, Sempat Positif Covid-19, hingga Sosoknya
“Data terakhir, permintaannya mencapai 4.006, sementara persediaan atau stoknya sejumlah 96. Yang belum terpenuhi itu boleh jadi karena tidak tersedia golongannya dan sebagainya," terang Sudirman Said.
PMI telah menggalakkan kampanye donor PK untuk mengatasi defisit plasma darah penyintas covid-19.
Melalui berbagai saluran, PMI mengajak para penyintas covid-19 mendonorkan plasma darahnya di UDD PMI terdekat.
"Kami punya 42 UDD di seluruh Indonesia yang telah tersertifikasi CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Benar). Jumlah alatnya beragam di masing-masing daerah, ada yang lebih dari satu, ada yang hanya satu," imbuhnya.
Baca juga: Pemerintah Akan Tingkatkan Testing dan Tracing Covid-19 dalam Waktu Dekat
Sementara itu, Kepala Bidang UDD PMI Pusat Dokter Linda Lukitari Waseso menegaskan PMI tidak memungut biaya lain selain biaya pengganti pengolahan dan tidak memperjualbelikannya.
Linda menjelaskan pengolahan PK sama seperti pengolahan darah, sehingga dikenakan biaya pengganti pengolahan.
Ia berujar biaya ini berlaku secara nasional di seluruh UDD PMI, biaya tersebut paling tinggi sejumlah Rp 2.500.000.
Biaya ini, lanjutnya, ditagihkan ke RS tempat pasien dirawat.
“Beberapa dilaporkan, ada pungli dan sebagainya. Saya tegaskan, PMI tidak memungut biaya lain selain biaya pengganti pengolahan dan tidak memperjualbelikannya. Saya juga mengimbau masyarakat waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan PMI,” tukas dokter Linda.