Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

WNA Dilarang Masuk Indonesia Mulai 23 Juli, Pengecualian Untuk Urusan Diplomatik dan Kemanusiaan

Pemerintah resmi melakukan pembatasan kedatangan warga negara asing (WNA) ke Indonesia.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in WNA Dilarang Masuk Indonesia Mulai 23 Juli, Pengecualian Untuk Urusan Diplomatik dan Kemanusiaan
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Menkumham Yasonna Laoly dalam jumpa pers virtual, Rabu (21/7/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah resmi melakukan pembatasan kedatangan warga negara asing (WNA) ke Indonesia.

Diketahui pembatasan kedatangan WNA ke Indonesia ini mulai berlaku hari ini, Jumat (23/7/2021).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

Yasonna mengungkapkan, pihaknya telah melakukan revisi terkait visa dan izin tinggal di masa adaptasi kebiasaan baru.

Baca juga: Positif Covid-19, WNA Asal Korea Selatan Meninggal Dunia Saat Isolasi Mandiri di Apartemen Prapanca

Diantaranya melarang kedatangan tenaga kerja asing untuk proyek strategis nasional.

Sehingga WNA yang diperbolehkan masuk hanyalah mereka yang terkait urusan diplomatik dan kemanusiaan.

"Yang sebelumnya tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia untuk proyek strategis nasional, sekarang sudah kita batasi tidak boleh lagi masuk," kata Yasonna dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (23/7/2021).

BERITA REKOMENDASI

Berikut daftar kriteria pengecualian WNA yang diperbolehkan masuk ke Indonesia:

Baca juga: Program Vaksinasi Gotong Royong Diharap Permudah WNA Terima Vaksin COVID-19

1. Orang-orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.

2. Orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.

3. Orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan. Misalnya dokter-dokter dalam rangka penanganan Covidi-19, petugas Lab dan yang berkaitan dengan kemanusiaan, awak alat angkut pesawat baik udara maupun laut.

Baca juga: Sempat Diamankan dari Lokasi Pertambangan, Dua dari 5 WNA Dibebaskan Imigrasi Sukabumi

Namun Yasonna menekankan, pengecualian tersebut tetap harus dengan adanya rekomendasi dari Kementerian lembaga terkait.


Serta harus memenuhi ketentuan prokes Covid-19, seperti harus memiliki surat keterangan telah divaksin dan hasil negatif tes swab PCR.

"Ini yang boleh, itupun harus mendapat rekomendasi dari Kementerian lembaga terkait serta memenuhi ketentuan prokes Covid-19. Sama dengan ketentuan sebelumnya, vaksin kemudian PCR tes," tambah Yasonna.

Baca juga: PKS Desak Pemerintah Tutup Akses Bagi WNA Antisipasi Masuknya Varian Covid-19 yang Lebih Ganas

WNI dan WNA yang Karantina Kini Boleh Banding Hasil Tes PCR

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Pemerintah Indonesia melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 memberikan hak kepada setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) untuk banding tes usap atau Swab Test terkait hasil tes Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang terbukti positif saat menjalani karantina.

Hal itu tertuang dalam surat Nomor B-84.A/KA SATGAS/PD.01.02/07/2021 tentang Kedatangan dan Keberangkatan WNI dan WNA pada masa PPKM Darurat tertanggal 7 Juli 2021.

"Dalam hal ini, Satgas Penanganan Covid-19 hanya menerima hasil banding tes usap tersebut dari laboratorium maupun Rumah Sakit (RS) yang telah ditunjuk seperti Laboratiorium RS Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, RS Polri dan RS Ciptomangunkusumo," ujar Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, dalam siaran pers BNPB, Jumat (16/7/2021).

Baca juga: Angka Covid-19 semakin tinggi, Wakil Ketua MPR : Belajar dari Singapura dan UEA yang larang WNA

Bila kemudian hal hasil tes PCR pembanding nantinya menyatakan yang bersangkutan negatif setelah melewati waktu karantina 8 hari, maka yang bersangkutan bisa selesai dari karantina dan boleh melanjutkan perjalanan.

"Selanjutnya, apabila pelaku perjalanan internasional dinyatakan positif Covid-19 dengan gejala ringan di wilayah Jabodetabek, maka yang bersangkutan wajib melakukan isolasi mandiri di hotel yang ditentukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Soekarno-Hatta dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Soekarno-Hatta," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Taufik Ismail)

Baca berita lainnya terkait Virus Corona.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas