Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Level 4 Diperpanjang, Ahli: Situasi Covid-19 Belum Tunjukkan Perbaikan

Pakar epidemiologi dr Windhu Purnomo mengungkapan situasi Covid-19 di Indonesia belum menunjukkan perbaikan.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in PPKM Level 4 Diperpanjang, Ahli: Situasi Covid-19 Belum Tunjukkan Perbaikan
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Ilustrasi pandemi Covid-19 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar epidemiologi dr Windhu Purnomo mengungkapan situasi Covid-19 di Indonesia belum menunjukkan perbaikan.

Windhu, saat dihubungi Tribunnews.com, mengaku ia tidak bahagia dengan situasi Covid-19 di Indonesia.

"Kita, baik masyarakat mau pun pemerintah sama saja, persepsi risikonya sama-sama tidak memadai sehingga dalam penanganan pandemi masih terus menyeimbangkan antara ekonomi dan kesehatan yang jelas saling kontradiktif," ungkap Windhu, Minggu (25/7/2021).

Situasi Covid-19 saat ini di Indonesia, terutama Jawa-Bali, disebut Windhu belum menunjukkan perbaikan.

"Kalau jumlah kasus seolah-olah turun di hari-hari tertentu, itu karena jumlah testing yang juga turun," ungkapnya.

Dr dr Windhu Purnomo
Dr dr Windhu Purnomo (Surya)

Baca juga: BREAKING NEWS PPKM Level 4 Diperpanjang 26 Juli hingga 2 Agustus

Angka positivitas disebut Windhu juga masih sangat tinggi.

Berita Rekomendasi

"Positivity rate masih very high incidence, 5-8 kali lipat dari standar WHO yang maksimum hanya boleh 5 persen, tergantung daerahnya," ungkap Windhu.

Ditambah lagi, tingkat kematian yang masih tinggi.

PPKM Level 4 Diperpanjang

Sementara itu Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perpanjangan PPKM level 4, yang sebelumnya dinamakan PPKM Darurat, mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Jokowi menyebut, PPKM level 4 diperpanjang namun dengan penyesuaian mobilitas alias sedikit ada pelonggaran.

Baca juga: Jokowi Minta Semua Waspada Ada Potensi Munculnya Varian Covid-19 yang Lebih Menular

Jokowi mengungkapkan tren pengendalian pandemi Covid-19 mengalami perbaikan.

"Saat ini sudah terjadi tren perbaikan dalam pengendalian pandemi Covid-19."

"Laju perkembangan kasus, BOR (keterisian tempat tidur rumah sakit), dan positivity rate, mulai menunjukkan tren penurunan," ungkap Jokowi, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021).

Namun demikian, lanjut Jokowi, harus berhati-hati menyikapi tren perbaikan ini.

Jokowi meminta agar tetap selalu waspada menghadapi varian delta yang sangat menular.

Baca juga: Ketua Kadin Dampingi Presiden Jokowi Tinjau Rumah Oksigen Gotong Royong

"Aspek-aspek kesehatan harus dihitung secara cermat, dan pada saat yang sama aspek sosial ekonomi masyarakat, khususnya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari harus diprioritaskan," ungkap Jokowi.

"Saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021, namun kita akan melakukan beberapa penyesuaian aktivitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati," ungkap Jokowi.

Keputusan itu, kata Jokowi, diambil dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial.

Baca juga: Presiden Jokowi Tinjau Rumah Oksigen Gotong Royong di Jakarta Timur

Pelonggaran

Sementara itu Jokowi juga menyebut sejumlah penyesuaian mobilitas dan aktivitas masyarakat.

Pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari buka seperti biasa dengan protokol kesehatan ketat.

Kemudian pasar rakyat tidak menjual kebutuhan sehari-hari buka hingga pukul 15.00 WIB

Lalu usaha kecil dapat buka sampai pukul 21.00 WIB.

Usaha tersebut antara lain pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, agen voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asonan, bengkel kecil, cuci kendaraan, dan usaha kecil lain.

Baca juga: Pertanyakan Dasar Hukum Istilah PPKM, Cak Sholeh: Semestinya Pakai PSBB atau Karantina Wilayah

Selanjutnya, warung makan, PKL, maupun lapak di ruang terbuka diizinkan buka sampai pukul 20.00 WIB.

"Maksimum waktu makan untuk tiap pengunjung 20 menit," ungkap Jokowi.

Berita terkait Virus Corona

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas