Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota Komisi IX DPR: Aturan Makan 20 Menit di Warung Makan Sulit Diawasi

Pemerintah membatasi waktu pelanggan warung makan, warung kaki lima, dan sejenisnya untuk makan di tempat.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Anggota Komisi IX DPR: Aturan Makan 20 Menit di Warung Makan Sulit Diawasi
dok. DPR RI
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah membatasi waktu pelanggan warung makan, warung kaki lima, dan sejenisnya untuk makan di tempat.

Hal tersebut seiring relaksasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 di Jawa-Bali hingga 2 Agustus mendatang.

Pemerintah mengizinkan dine-in atau makan di tempat di warung makan hanya 20 menit.

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay menyambut aturan tersebut.

Namun menurutnya aturan tersebut akan sulit diawasi.

Baca juga: Anies Baswedan Sebut Kondisi Jakarta Belum Aman Meski Antrean Pasien Covid-19 di IGD Sudah Terurai

"Aturan ini sepintas sangat baik. Apalagi bisa diterapkan secara ketat. Namun, menurut saya, akan sulit untuk diawasi. Sebab, ada banyak restoran dan rumah makan di Jakarta. Sementara, aparat kepolisian dan Satpol PP jumlahnya sangat terbatas. Kan tidak mungkin mereka menongkrongin satu-satu rumah makan yang ada," kata Saleh kepada wartawan, Senin (26/7/2021).

Berita Rekomendasi

Dalam konteks ini, Saleh berpendapat pemerintah perlu mengimbau para pemilik restoran dan rumah makan.

Mereka harus memiliki kesadaran sendiri terkait dengan pelaksanaan aturan tersebut.

Baca juga: Ahmad Basarah: Bersatulah KNP Hadapi Covid-19 Musuh Bersama Rakyat Indonesia

"Tanpa ada kesadaran tersebut, pemerintah pasti akan menemukan kesulitan teknis dalam melakukan pengawasan," ujarnya.

Selain itu, ada banyak klausul lain dari PPKM level 4.

Semuanya harus dipublikasikan dan disosialisasikan secara luas dan cepat.

Terutama, klausul-klausul baru yang berbeda dengan PPKM Darurat.

Baca juga: Kasus Covid-19 Turun 10 Ribu-an Tapi Spesimen yang Diperiksa Ikut Turun

"Kita tentu berharap, aturan-aturan baru ini bisa efektif. Agar efektif, harus disosialisasikan sehingga bisa dibumikan. Penegakan aturan hanya bisa dilakukan jika masyarakat memahami aturan itu secara baik dan utuh," ucapnya.

"Ini adalah konsekuensi dari pergantian nama dan istilah. Apalagi, pergantian nama dan istilah dibarengi dengan perubahan aturan. Ya, harus disosialisasikan dan masyarakat harus diberi pemahaman," kata Ketua Fraksi PAN DPR RI itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas