Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Perbedaan Aturan Soal Operasional Mal, Restoran, hingga Warung Makan pada PPKM Level 4 & Level 3

Pemerintah akhirnya memutuskan memperpanjang PPKM level 4 dan 3 di Pulau Jawa dan Bali hingga 2 Agustus 2021.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ini Perbedaan Aturan Soal Operasional Mal, Restoran, hingga Warung Makan pada PPKM Level 4 & Level 3
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Sejumlah pusat perbelanjaan dan swalayan di Ciputra Mall dan Gelael Kota Semarang terlihat sepi pengunjung, Kamis (1/6/21). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akhirnya memutuskan memperpanjang PPKM level 4 dan 3 di Pulau Jawa dan Bali hingga 2 Agustus 2021.

Keputusan ini merupakan perpanjangan kedua yang dilakukan pemerintah.

Awalnya, pemerintah menerapkan PPKM Darurat 3-20 Juli di Jawa Bali, dan 12-20 Juli di luar Jawa-Bali. Kemudian diperpanjang dengan istilah PPKM Level 4 pada 20-25 Juli, dan kini PPKM level 4 resmi diperpanjang lagi oleh pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, penentuan level PPKM di setiap daerah ditetapkan berdasarkan tiga indikator penilaian.

Terdiri dari laju penularan kasus, respon sistem kesehatan yang berdasarkan panduan WHO, dan kondisi sosio-ekonomi masyarakat.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Pengelola Mal Keluhkan Insentif PPh Final Belum Direspons Pemerintah

Ada beberapa penyesuaian terkait penerapan PPKM Level 4 dan Level 3 kali ini, di antaranya aturan mengenai operasional mal dan tempat makan atau restoran.

"Penyesuaian teknis akan diberlakukan pada 26 Juli-2 Agustus ini. Beberapa aturan terkait di antaranya teknis pembukaan warung makan," ujar Luhut dalam keterangan tertulis, Senin (26/7/2021).

Berita Rekomendasi

Hal tersebut diatur dalam Instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 untuk pelaksanaan PPKM di Jawa-Bali dan Inmendagri Nomor 25 Tahun 2021 untuk pelaksanaan PPKM di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

Luhut mengatakan, aturan teknis terkait pelaksanaan operasional pada warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah (pemda)

Ketentuan dalam PPKM Level 4 di Jawa-Bali

Dikutip dari Kompas.com, Secara rinci, untuk daerah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 4, aturan yang berlaku pada kegiatan makan dan minum di tempat umum yakni kini diperbolehkan, tetapi dengan aturan yang ketat.

Khusus untuk warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat.

Ketentuan maksimal pengunjung makan di tempat (dine in) hanya 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit.

Sementara bagi restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau toko tertutup, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan atau mal hanya menerima pesan-antar (delivery/take away) dan tidak menerima makan di tempat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas