Ini Perbedaan Aturan Soal Operasional Mal, Restoran, hingga Warung Makan pada PPKM Level 4 & Level 3
Pemerintah akhirnya memutuskan memperpanjang PPKM level 4 dan 3 di Pulau Jawa dan Bali hingga 2 Agustus 2021.
Editor: Malvyandie Haryadi
Selain itu dapat pula menerima layanan pesan-antar (delivery/take away) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kemudian pada restoran atau rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun pada pusat perbelanjaan atau mal hanya menerima pesan-antar dan tidak menerima makan di tempat.
Adapun kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan masih ditutup untuk sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan.
Ketua DPR Minta Pemerintah Hati-hati
Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan pemerintah untuk ekstra berhati-hati terkait perpanjangan PPKM Level 4 sekaligus pelonggarannya untuk sektor usaha kecil.
Sebab, dari hasil evaluasi yang disampaikan pemerintah, terdapat sejumlah indikator penularan yang belum turun.
“Meski sudah ada tren penurunan, misalnya pada penambahan kasus dan positivity rate, namun di beberapa daerah indikator tersebut justru masih meningkat. Begitu juga angka kematian, di sejumlah wilayah masih meningkat signifikan. Di sini pemerintah harus ekstra hati-hati," kata Puan melalui keterangannya, di Jakarta, Senin (26/7/2021).
Menurut Puan, PPKM Level 4 dengan segala penyesuaiannya ke depan harus mampu menurunkan semua indikator laju penularan, termasuk angka kematian saat isolasi mandiri.
“Pemda tidak boleh beralasan kematian tinggi karena banyak pasien isoman tidak lapor. Justru di situlah tugas aparat pemda yang dibantu masyarakat untuk terus memantau kondisi wilayahnya selama PPKM Level 4 diterapkan,” ujar Puan.
Puan menjelaskan, pemerintah ke depan harus lebih responsif terhadap setiap perubahan kondisi penularan yang terjadi.
“Dalam strategi gas dan rem yang dipakai pemerintah, kalau PPKM Level 4 diperlonggar (untuk sektor usaha kecil), berarti pemerintah sudah kembali menginjak gas, meski belum sepenuhnya melepas rem,” ujarnya.
Dalam kondisi pelonggaran seperti ini, lanjut Puan, pemerintah harus lebih sigap mengambil tindakan jika tiba-tiba terjadi peningkatan laju penularan Covid-19.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.