Perpanjangan PPKM Level 4 di Pos Penyekatan, Kata Polisi Masyarakat Makin Disiplin
Adapun satu dari beberapa syarat itu yakni dengan menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) untuk pekerja sektor esensial dan kritikal.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perwira Pengendali Pos Penyekatan PPKM Level 4 Lenteng Agung IPDA H Kebol Sitio mengatakan, tingkat kedisiplinan pengendara yang melintas pos penyekatan Lenteng Agung dinilai semakin meningkat.
Hal itu dikatakan Kebol, karena berdasarkan temuan pihaknya di lapangan, dominan masyarakat yang pengin melintas pos penyekatan telah memahami segala persyaratan selama PPKM diberlakukan.
"Untuk sekarang khususnya PPKM Level 4 Lenteng Agung ini kedisiplinan masyarakat ini sudah sangat tinggi, dan sudah pada ngerti," kata Kebol kepada wartawan di lokasi penyekatan Lenteng Agung, Senin (26/7/2021).
Adapun satu dari beberapa syarat itu yakni dengan menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) untuk pekerja sektor esensial dan kritikal.
Kebol menyatakan, kini setiap pengendara yang pengin melintas pos sudah dengan secara sadar mengeluarkan STRP tersebut.
"Salah satu contoh ya, mereka pada waktu mendekati pos mereka sudah memperlihatkan surat-surat lebih awal," ucapnya.
Baca juga: Menurut Pakar Jumlah Testing Kasus Covid-19 Tak Penuhi Target Nasional Selama PPKM
Dengan begitu, kata dia tugas dari para aparat keamanan di lokasi dapat terbantukan, sehingga membuat kondisi lalu lintas di lokasi lebih kondusif.
"Jadi kita dari petugas juga tidak begitu lama untuk memeriksanya, cukup melihat memang sesuai dengan surat kita jalankan, untuk menghindari kemacetan," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah telah secara resmi memperpanjang kebijakan PPKM Level 4 yang dimulai pada Minggu 25 Juli kemarin hingga 2 Agustus mendatang.
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Minggu malam.
Menanggapi adanya kebijakan tersebut, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memberikan penjelasan terkait dengan mekanisme penerapan pos-pos penyekatan di Jakarta dan sekitarnya.
Sambodo menyebut kalau pada penerapan perpanjangan PPKM Level 4 ini, mekanisme peraturan penyekatan di seluruh pos yang sudah dibuat secara garis besar sama.
"Gak ada yang berbeda. Masih sama (mekanisme kebijakannya)," kata Sambodo saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (26/7/2021).
Dengan begitu berarti kata Sambodo, setiap pengendara yang pengin melintas seluruh posko penyekatan tetap harus membawa persyaratan yang diwajibkan.
Adapun persyaratan tersebut yakni, untuk pekerja sektor esensial dan kritikal yang masuk dalam kategori pengecualian bisa menunjukan surat tanda registrasi pekerja (STRP).
Tak hanya itu, para pekerja juga diminta untuk setidaknya menunjukkan kartu identitas (Id Card) yang bersangkutan bekerja pada kedua sektor tersebut.
Di akhir, Sambodo mengatakan, pada perpanjangan kebijakan PPKM Level 4 yang berlaku hinga 2 Agustus ini, pihak kepolisian akan menerapkan segala aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.
Dengan begitu berarti, setiap kebijakan yang sudah ditetapkan akan tetap diberlakukan di setiap posko penyekatan.
"Kita melaksanakan aturan-aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah terkait pelaksanaan ppkm level 4," imbuhnya.