Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polisi: Tidak Ada Pelonggaran Pos Penyekatan di Lenteng Agung

Ia menuturkan mekanisme pemeriksan pada kendaraan juga tetap berjalan seperti biasa. Yakni, petugas telah membagi tiga jalur

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Polisi: Tidak Ada Pelonggaran Pos Penyekatan di Lenteng Agung
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Kondisi terkini lalu lintas di pos penyekatan Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (12/7/2021). [Rizki Sandi Saputra] 

Selain itu relaksasi juga dilakukan untuk warung makan seperti warteg, warung makan kaki lima serta lapak jalanan di ruang terbuka, kini dapat makan di tempat alias dine in dengan waktu makan paling lama 20 menit.

Dalam aturan sebelumnya, warung makan baik itu warteg dan tempat sejenis lainnya dilarang menyediakan layanan makan di tempat. Penjual hanya boleh menyediakan layanan pesan antar atau take away.

Selain itu relaksasi juga diberikan kepada pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain. Sektor tersebut dizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat.

"Dengan protokol kesehatan yang ketat. Pengaturan teknisnya diatur Pemda," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas