Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi: Tidak Ada Pelonggaran Pos Penyekatan di Lenteng Agung

Ia menuturkan mekanisme pemeriksan pada kendaraan juga tetap berjalan seperti biasa. Yakni, petugas telah membagi tiga jalur

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Polisi: Tidak Ada Pelonggaran Pos Penyekatan di Lenteng Agung
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Kondisi terkini lalu lintas di pos penyekatan Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (12/7/2021). [Rizki Sandi Saputra] 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perwira Pengendali Pos Penyekatan Level 4 Lenteng Agung Ipda Kebol Sitio memastikan tidak ada pelonggaran pemeriksaan kendaraan yang melintas di pos penyekatan Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Menurut Kebol, pemeriksaan berjalan seperti biasa dalam masa perpanjangan PPKM Level 4 tersebut. Setiap kendaraan diminta untuk dapat menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

"Untuk pelonggaran tidak ada. Tetap seperti awal," kata Kebol saat ditemui di Posko Penyekatan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (26/7/2021).

Baca juga: Hingga Pukul 09.00, 95 Kendaraan Diputarbalikkan di Pos Penyekatan Lenteng Agung

Ia menuturkan mekanisme pemeriksan pada kendaraan juga tetap berjalan seperti biasa. Yakni, petugas telah membagi tiga jalur untuk mempermudah pemeriksaan STRP.

Selain itu, pembagian jalur ini bertujuan agar mencegah adanya kemacetan yang mengular saat pemeriksaan kendaraan.

Baca juga: Ditlantas Polda Metro Jaya Tunggu Keputusan Pemerintah terkait Penerapan Pos Penyekatan PPKM

"Mekanisme pemeriksaan tetap seperti awal dibagi 3 jalur. Yang pertama jalur nakes dengan darurat seperti ambulans, jalur kedua mobil, jalur 3 sepeda motor untuk mengantisipasi terjadi kepadatan arus lalu lintas," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Data terakhir, kata dia, pihaknya telah menindak sedikitnya 99 kendaraan roda dua maupun roda empat untuk putar balik.

"Hari ini jam 06.00 sampai 09.00 WIB, kendaraan yang diputar balikkan arah Depok mobil 33 dan motor 66," tukasnya.

Baca juga: PPKM Darurat Akan Berubah Nama, Bagaimana dengan Peraturan Penyekatan? Ini Kata Polisi

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga seminggu ke depan tepatnya dari 26 Juli samapi 2 Agustus 2021.

Hal itu disampaikan Presiden dalam pernyataan pers yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Minggu, (25/7/2021).

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Jokowi.

Hanya saja dalam PPKM level 4 kedepannya nanti, pemerintah melonggarkan pengetatan sejumlah aktivitas ekonomi masyarakat.

Pelonggaran tersebut diantaranya yakni pasar rakyat non kebutuhan sehari-hari dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen. Namun pasar tersebut dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 15.00 waktu setempat.

"Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen, sampai pukul 15.00. Di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh Pemda," kata Jokowi

Selain itu relaksasi juga dilakukan untuk warung makan seperti warteg, warung makan kaki lima serta lapak jalanan di ruang terbuka, kini dapat makan di tempat alias dine in dengan waktu makan paling lama 20 menit.

Dalam aturan sebelumnya, warung makan baik itu warteg dan tempat sejenis lainnya dilarang menyediakan layanan makan di tempat. Penjual hanya boleh menyediakan layanan pesan antar atau take away.

Selain itu relaksasi juga diberikan kepada pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain. Sektor tersebut dizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat.

"Dengan protokol kesehatan yang ketat. Pengaturan teknisnya diatur Pemda," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas