3 Jenis Obat Terapi Covid-19 yang Sedang Diburu Pemerintah Indonesia, Belum Bisa Produksi Sendiri
Pemerintah Indonesia memburu tiga jenis obat terapi Covid-19 ke luar negeri karena belum dapat memproduksi sendiri.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Indonesia memburu tiga jenis obat terapi Covid-19 ke luar negeri karena belum dapat memproduksi sendiri.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan tiga jenis obat itu ialah Remdesivir, Actemra, dan Gammaraas.
"Kita ada tiga obat lain yang belum bisa kita produksi di dalam negeri yang sangat bergantung kepada impor, seperti Remdesivir, Actemra, dan Gammaraas," ujar Budi dalam keterangan pers bersama, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (26/7/2021) siang.
"Ini adalah obat-obatan yang di seluruh dunia juga sedang short supply karena semua orang membutuhkan obat-obat ini," imbuhnya.
Adapun untuk Remdesivir, Budi menyebut pada bulan Juli ini akan tiba sebanyak 150 ribu vial.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Anggota DPR Ingatkan Pemerintah Soal Bansos untuk Rakyat
Kemudian di bulan Agustus akan tiba sebanyak 1,2 juta vial.
"Sekarang kita sedang dalam proses untuk bisa membuat Remdesivir di dalam negeri, doakan mudah-mudahan itu bisa segera terjadi," imbuhnya.
Kemudian untuk Actemra, selain seribu vial yang direncanakan tiba pada bulan ini, pemerintah juga berupaya terus mendatangkan lebih banyak pasokan dari sejumlah negara.
"Agustus kita akan mengimpor 138 ribu dari negara-negara yang mungkin teman-teman tidak membayangkan kita akan impor dari negara-negara tersebut, karena kita cari ke seluruh pelosok dunia mengenai Actemra ini," ungkap Budi.
Sementara untuk Gammaraas, Budi menyebut pihaknya akan mengimpor 26 ribu di bulan Juli ini dan 27 ribu di bulan Agustus.
Baca juga: Seorang Pasien Covid-19 Sembuh, Kabupaten Waropen di Papua Kini Zero Covid-19
"Obat-obatan ini akan datang secara bertahap. Agustus kita harapkan sudah lebih baik distribusinya," imbuhnya.
Budi juga mengingatkan masyarakat, obat terapi Covid-19 hanya boleh diberikan dengan resep dokter.
"Untuk tiga obat seperti Gammaraas, Actemra, dan Remdesivir itu harus disuntikkan dan hanya bisa dilakukan di rumah sakit."
"Jadi tolong biarkan obat-obatan ini dikonsumsi/digunakan sesuai dengan prosedurnya," tegasnya.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)