Kejar Standar Tracing WHO, Babinsa Akan Wawancara Masyarakat yang Terindikasi Kontak Erat Covid-19
Masyarakat akan diwawancarai dan diberi penyuluhan terkait momentum pelaksanaan Covid-19 baik antigen maupun PCR dan juga karantina.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mengatakan saat ini TNI, Polri, Kementerian Kesehatan, dan BNPB adalah melaksanakan tracing kontak erat untuk menurunkan kasus positif Covid-19.
Ia mengatakan, tracing kontak erat yang saat ini dilaksanakan di lapangan oleh Babinsa, Bhabinkamtibmas, Dinas Kesehatan, puskesmas, dan bidan desa melaksanakan tracing secara manual.
Tracing manual, lanjut dia, dilakukan dengan cara mendatangi masyarakat yang disinyalir melakukan kontak erat terhadap kasus konfirmatif tersebut. Masyarakat akan diwawancarai dan diberi penyuluhan terkait momentum pelaksanaan Covid-19 baik antigen maupun PCR dan juga karantina.
Baca juga: 94 Persen Pasien Covid-19 yang Meninggal karena Belum Divaksin
"TNI, Polri, BNPB, dan Kemenkes berusaha untuk memenuhi standar yang dikeluarkan oleh WHO tersebut yaitu dengan cara memperbanyak tracer-tracer dari dinas kesehatan dan TNI-Polri, dan Dinas Kesehatan termasuk dari BNPB," kata Hadi, saat konferensi pers bertajuk Optimalisasi Program 3T dalam PPKM Level IV yang disiarkan di kanal Youtube BNPB Indonesia pada Senin (26/7/2021).
Panglima menjelaskan persiapan yang dilakukan TNI untuk melaksanakan pelacakan kontak erat Covid-19 (tracing) serta mekanisme pelaporannya.
Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 di DKI Turun Separuhnya, dari 113 Ribu ke 64 Ribu
Menurutnya, TNI sudah memberikan pelatihan melalui aplikasi Zoom kepada seluruh tracer TNI. Selain itu, TNI juga sudah memberikan simulasi kepada para Babinsa tentang bagaimana caranya menerima notifikasi dari Dinas Kesehatan terkait dengan kasus terkonfirmasi Covid-19.
"Kemudian TNI turun ke lapangan, khususnya Babinsa, untuk melaksanakan wawancara kepada masyarakat dan melaporkan kepada Puskesmas," kata Hadi.
Dikatakannya, Babinsa yang melaksanakan tracer akan menginformasikan kepada masyarakat yang terpapar Covid-19 agar mau melaksanakan isolasi, baik isolasi mandiri, isolasi dengan menggunakan shelter yang ada di pedesaan, maupun isolasi terpusat.
Setelah itu, kata Hadi, nantinya para Babinsa akan melaporkan kepada Puskesmas hasil dari tracing dan sosialisasi yang dilakukannya kepada masyarakat.
Baca juga: Kisah Keluarga Dermawan di Sumsel Beri Bantuan Rp 2 Triliun Untuk Penanganan Covid-19
Selanjutnya, katanya, pihak puskesmas akan melaporkan hasil tersebut kepada dinas kesehatan baik di tingkat kota, kabupaten, maupun provinsi.
"Sehingga laporan-laporan ini akan bisa cepat sampai ke pusat dan bisa dimasukkan dalam laporan secara nasional," kata Hadi.
Sebelumnya, Hadi juga menjelaskan saat ini ada 63 ribu personel TNI yang bertugas sebagai tracer di sejumlah wilayah di Indonesia.
Para tracer tersebut, kata Hadi, tracer (pelacak) Covid-19 dari TNI-Polri akan dilatih menggunakan aplikasi pelacakan kontak erat pasien Covid-19 atau Silacak oleh Kementerian Kesehatan mulai hari ini Senin (26/7).
Hadi mengatakan, cara ini untuk mempermudah pelacakan kontak erat. Selain itu juga untuk mengejar target tracing yang telah ditetapkan WHO, yakni 1:30 yang saat ini masih terkendala di lapangan.
"Oleh sebab itu, pada hari ini kita melaksanakan pelatihan bagi anggota TNI-Polri untuk bisa mengetahui cara kerja dari aplikasi Silacak yang terus diperdalam oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas," kata Hadi.
Tes Antigen
Sementara itu, Kementerian Kesehatan mengizinkan daerah yang masuk kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 dan 4 menggunakan hasil pemeriksaan test Rapid Antigen (RDT-Ag) sebagai diagnosa untuk pelacakan kontak erat maupun suspek.
Selain itu tes antigen juga dapat digunakan sebagai data dukung dalam pengajuan klaim Covid-19.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor : H.K.02.02/II/1918 /2021 tentang Percepatan Pemeriksaan dan Pelacakan Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pada tanggal 23 Juli 2021.
“Surat edaran ini dimaksudkan untuk percepatan penanggulangan pandemi pada masa PPKM melalui penguatan pilar deteksi dengan pelaksanaan peningkatan jumlah pemeriksaan dan pelacakan kontak,” kata Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu dalam keterangan tertulisnya yang diterima.
Pihaknya menjelaskan langkah ini merupakan bagian dari percepatan penemuan kasus terkonfirmasi maupun kontak erat kasus positif Covid-19, sehingga bisa dilakukan penanganan sedini mungkin dengan harapan dapat menekan terjadinya kasus perburukan maupun kematian.
“Penguatan testing dan tracing ini, akan diutamakan bagi wilayah-wilayah dengan mobilitas masyarakat dan tingkat penularan kasusnya tinggi, sehingga dengan mengetahui kasus lebih cepat, maka bisa segera dilakukan tindakan-tindakan untuk mengurangi laju penularan virus,” tuturnya.
Untuk itu diharapkan, kepada Kepala Dinas Kesehatan baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia agar meningkatkan testing dan tracing di masa PPKM ini. (Tribun Network/Gita Irawan/Rina Ayu/sam)