Ditanggung Negara, Anggota DPR Yang Terpapar Covid-19 Diberi Fasilitas Hotel untuk Isolasi Mandiri
Pemerintah melalui Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyediakan fasilitas isolasi mandiri bagi anggota dewan.
Editor: Hendra Gunawan
TRIUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyediakan fasilitas isolasi mandiri bagi anggota dewan.
Mereka para anggota dewan yang divonis positif covid-19 diinapkan di sebuah hotel.
Hal itu diketahui dari surat nomor SJ/09596/SETJEN DPR RI/DA/07/2021 yang diteken oleh Sekretaris Jenderal Indra Iskandar pada Kamis (26/7/2021).
"Bersama ini kami sampaikan dengan hormat, bahwa Sekretariat Jenderal DPR RI bekerja sama dengan beberapa hotel, menyediakan fasilitas karantina/isolasi mandiri bagi anggota DPR RI yang terkonfirmasi positif Covid-19 baik yang tanpa gejala (OTG) maupun gejala ringan dengan isolasi mandiri di hotel," demikian petikan bunyi surat tersebut seperti dikutip, Senin(27/7).
Dua hotel tersebut adalah Hotel Ibis Budget Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dan Hotel Oasis Atrium Senen, Jakarta Pusat.
Baca juga: Virus Covid-19 Baru Asal Indonesia, Namanya B.1466.2, Kini Dalam Pengawasan WHO
Adanya surat tersebut dibenarkan oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar.
"Jadi itu hotel yang kerja sama dengan kami itu di Ibis Grogol dan Oasis di Atrium Senen, kita sudah lakukan MoU tapi tentu kami berdoa ya tidak pernah digunakan tentunya, ini kan untuk prepare saja sebetulnya," kata Indra.
Indra menuturkan, fasilitas hotel disiapkan mengingat tingginya aktivitas anggota DPR di daerah pemilihan maupun kegiatan politik masing-masing yang membuat mereka berpotensi terpapar Covid-19.
Baca juga: Obat Terapi Covid-19 Dilarang Digunakan di Rumah, Hanya Boleh di Rumah Sakit
Indra menuturkan, anggota DPR memang dapat melakukan isolasi mandiri di rumah jabatan mereka. Namun, hal itu rupanya menimbulkan keluhan dari tetangga.
"Tetangga-tetangganya banyak yang complain karena ada anak-anak kecil mereka yang takut keluar rumah sekarang karena mengkhawatirkan airborne dan macam-macam lah gitu ya akibat peularan pandemi ini," ujar Indra.
Indra mengklaim, fasilitas tersebut sudah sesuai dengan surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor S-369/PB/2020 dan S-308/PB/2020.
Baca juga: Bukan Hanya Delta, Virus Varian Lokal Pernah Dominasi Kasus Covid-19 di Indonesia
"Ada salah satu poinnya menyebutkan dalam hal tidak tersedia mess atau asrama atau wisma, kementerian/lembaga atau satker dapat menggunakan penginapan atau sejenisnya dengan mempertimbangkan efisiensi dan ketersediaan dana dan tenaga," kata dia.
Selain untuk anggota DPR, fasilitas tersebut juga dapat diakses oleh aparatur sipil negara dan tenaga ahli di lingkungan DPR dengan biaya ditanggung negara.
"Tapi tidak dengan keluarga ya yang ditanggung," kata Indra.
Indra berharap, dengan adanya fasilitas itu, maka orang-orang yang bekerja di lingkungan DPR dapat menjalani isolasi mandiri dengan baik.
"Pertama terkontrol. Kedua, kita ingin ada perhatian mereka yang positif ini ada perhatian visit dokternya, ada vitaminnya," ujar Indra.(Tribun Network/kps/wly)