Pengelolaan Limbah Medis Covid, Rp 1,3 Triliun akan Digelontorkan
Pemerintah akan menggelontorkan dana Rp 1,3 triliun untuk pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis Covid-19 secara sistematis.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan menggelontorkan dana Rp 1,3 triliun untuk pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis Covid-19 secara sistematis.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar dana yang tersedia diintensifkan untuk mempercepat ketersediaan fasilitas pengelolaan limbah medis di seluruh daerah.
Hal ini diungkapkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya dalam keterangan persnya usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Pengelolaan Limbah B3 Medis Covid-19, melalui konferensi video, Rabu (28/7/2021).
"Rp 1,3 triliun kurang lebih yang diminta oleh Bapak Presiden untuk di-exercise untuk membuat sarana-sarana terutama insinerator dan sebagainya," ungkap Siti, dikutip dari setkab.go.id.
"Nanti akan dibahas oleh Pak Menko dengan Kepala BRIN dan KLHK dan semua kementerian yang terlibat," lanjutnya.
Baca juga: RI Diprediksi Jadi Negara Terakhir Bebas Pandemi Covid-19, Satgas Bantah Penanganan Tidak Fokus
Siti menyebut Presiden Jokowi juga meminta pemerintah daerah (pemda) untuk memberikan perhatian terhadap pengelolaan limbah medis ini.
"Jadi akan dipercepat sarana untuk penyiapan [pengelolaan limbah medis] ini karena pada dasarnya dukungan dari pusat sudah ada dan potensinya juga ada tapi di sisi lain juga Bapak Presiden meminta atau menginstruksikan kepada daerah juga untuk memperhatikan hal ini, dan nanti akan dikoordinasikan," ujarnya.
Diungkapkan Siti, berdasarkan data yang ada di Kementerian LHK jumlah limbah medis Covid-19 sampai dengan tanggal 27 Juli mencapai 18.460 ton.
Limbah ini bersumber dari fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), rumah sakit darurat, pusat karantina/isolasi, rumah tangga (isolasi mandiri), serta tempat uji deteksi Covid-19 dan vaksinasi-Covid-19.
Limbah tersebut antara lain infus bekas, masker, vial vaksin, jarum suntik, face shield, perban, hazmat, alat pelindung diri (APD), pakaian medis, sarung tangan, alat PCR/antigen, dan alcohol swab.
Baca juga: Kapolri Keluarkan Telegram Instruksikan Pengawalan Bansos Hingga Pendampingan Anggaran Covid-19
Data mengenai jumlah limbah B3 medis Covid-19 ini dihimpun berdasarkan laporan dari provinsi.
Namun Siti memperkirakan data yang diterima tersebut belum lengkap, untuk itu Kementerian LHK akan terus melengkapinya.
"Kalau perkiraannya asosiasi rumah sakit itu limbah medisnya itu besar sekali, bisa mencapai 383 ton per hari," imbuhnya.
Lebih jauh Menteri LHK mengungkapkan, limbah medis B3 selama pandemi Covid-19 mengalami peningkatan cukup signifikan.