Pengelolaan Limbah Medis Covid, Rp 1,3 Triliun akan Digelontorkan
Pemerintah akan menggelontorkan dana Rp 1,3 triliun untuk pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis Covid-19 secara sistematis.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
Di Jawa Barat limbah B3 medis meningkat dari 74,03 ton pada 9 Maret menjadi 836,975 ton pada 27 Juli 2021.
Baca juga: Update Corona Global 29 Juli 2021: Total Kasus Baru di Seluruh Dunia 638.701
Di Jawa Tengah, dari 122,82 ton meningkat menjadi 502,401 ton.
Di Jawa Timur, dari 509,16 ton menjadi 629,497 ton. Di Banten, dari 228,06 ton menjadi 591,79 ton.
Sementara di DKI Jakarta, dari 7.496,56 ton menjadi 10.939,053 ton.
"Pemerintah daerah jangan lengah soal limbah medis ini. Ikuti perkembangan di lapangannya, sarana-sarananya," tegas Menteri LHK.
Ditambahkan Siti, dari dana Rp1,3 triliun yang diproyeksikan, sekitar Rp600 miliar merupakan dana yang dialokasikan untuk transfer kepada daerah.
Menteri LHK juga memaparkan, pihaknya telah menyampaikan surat kepada pemda pada bulan Maret lalu yang menegaskan bahwa limbah medis Covid-19 tidak boleh dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA).
"Itu kalau kalau dibuang ke TPA berarti bisa kena sanksi. Oleh karena itu, kami minta pemerintah daerah untuk berhati-hati dan menaati soal ini," tegasnya.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto)