Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Tolak Permohonan Penerapan Kotak Kosong Dalam Pilkada yang Diikuti Lebih Dari Satu Paslon

MK menolak permohonan untuk memperluas penerapan suara kosong atau blank vote dalam Pilkada yang diikuti lebih dari satu pasangan calon. 

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
zoom-in MK Tolak Permohonan Penerapan Kotak Kosong Dalam Pilkada yang Diikuti Lebih Dari Satu Paslon
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Ilustrasi sidang di gedung MK, Jakarta. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan untuk memperluas penerapan suara kosong atau blank vote dalam Pilkada yang diikuti lebih dari satu pasangan calon atau Paslon. 

Dalam perkara nomor 125/PUU-XXII/2024, MK menyatakan ketentuan blank vote tetap hanya diterapkan pada Pilkada dengan calon tunggal.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan sistem blank vote pada Pilkada calon tunggal merupakan solusi agar pemilih tetap bisa menggunakan hak suara mereka meski tanpa pilihan kompetitif. 

“Blank vote pada pemilihan dengan calon tunggal di Indonesia adalah jalan keluar terakhir demi menyelamatkan hak memilih warga negara," ujar Suhartoyo dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/11/2024). 

MK menilai, dalam Pilkada dengan lebih dari satu pasangan calon, kompetisi yang sehat menjadi tujuan utama.

Baca juga: Daftar 37 Daerah Paslon Tunggal vs Kotak Kosong di Pilkada 2024, Termasuk 1 Provinsi

Sehingga, suara kosong tidak relevan.

Berita Rekomendasi

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menambahkan ihwal kehadiran lebih dari satu pasangan calon memungkinkan pemilih untuk membandingkan program dan visi misi kandidat. 

Menurut mahkamah, partisipasi pemilih dalam pemilihan yang kompetitif memberikan legitimasi bagi pemerintahan terpilih dan mendorong demokrasi yang lebih sehat.

Baca juga: MK Putuskan Pilkada Ulang untuk Daerah Kotak Kosong Digelar Paling Lambat November 2025

Mahkamah juga menilai hak untuk memilih dan dipilih bukanlah kewajiban, dan pemilih bebas untuk tidak menggunakannya tidak menemukan pasangan calon yang sesuai.

Meski begitu, mahkamah tidak bermaksud mendorong masyarakat untuk golput atau melepaskan hak pilih, karena memilih adalah partisipasi penting dalam proses politik.

Sebagai informasi, permohonan para pemohon terkait Pasal 107 ayat (1) dan Pasal 109 ayat (1) UU Pilkada serta Pasal 10 ayat (2) UU Provinsi DKJ dinilai kabur dan tidak memenuhi syarat formal. 


Hal ini menyebabkan permohonan tidak dapat diterima.

Para Pemohon, yang terdiri dari Heriyanto, Ramdansyah, dan Raziv Barokah, menginginkan agar suara kosong bisa diakui dalam Pilkada dengan lebih dari satu calon. 

Mereka menyatakan pemilihan kepala daerah saat ini lebih banyak didominasi oleh pilihan elite politik daripada kehendak rakyat, sehingga suara kosong seharusnya diakomodasi. 

Namun MK menyimpulkan bahwa proses ini harus diawali dengan perbaikan sistem pencalonan, bukan dengan penerapan blank vote. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas