KAI Terapkan Kebijakan Baru Bagi Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Mulai 29 Juli 2021, Catat Aturannya
PT Kereta Api Indonesia Daop 1 Jakarta kembali melakukan penyesuaian persyaratan naik kereta api jarak jauh (KAJJ) yang mulai berlaku 29 Juli 2021.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta kembali melakukan penyesuaian persyaratan naik kereta api jarak jauh (KAJJ) yang mulai berlaku 29 Juli 2021.
Kebijakan tersebut membuat PT KAI harus membatasi sementara calon penumpang berusia di bawah 12 tahun.
"Penumpang dengan usia tersebut hanya dapat berangkat jika memiliki kebutuhan khusus atau mendesak," kata Kepala Humas PT KAI Eva Chairunisa melalui keterangannya, Jumat (30/7/2021).
Di wilayah PT KAI Daop 1 Jakarta, peraturan ini diterapkan pada perjalanan Kereta Api Jarak Jauh baik dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang, dan Cikampek.
Tujuan dari kebijakan ini kata Eva untuk menekan angka paparan Covid-19 terhadap anak-anak.
"Sebagai bentuk komitmen PT KAI dalam mendukung langkah Pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 melalui PPKM Darurat," tuturnya.
Baca juga: Sudah 15 Jenazah Covid-19 Dimakamkan di TPU Jombang Hari Ini
Adapun pengecualian bagi calon penumpang KA usia di bawah 12 tahun dapat melakukan perjalanan KA jika dalam keadaan kebutuhan mendesak.
Namun, kata dia, tetap wajib disertai surat keterangan dari pemerintah setempat (Lurah/RW/RT), rumah sakit, sekolah, dan lainnya.
Sebagai contoh calon penumpuang di bawah 12 tahun dengan kebutuhan mendesak, yaitu mengikuti lomba olimpiade matematika di kota lain maka harus membawa surat keterangan dari sekolah.
Kemudian, seorang anak harus melakukan pengobatan di rumah sakit di kota lain maka harus ada surat pengantar dari dokter dan lain sebagainya.
Baca juga: Keterisian Tempat Tidur untuk Pasien Covid-19 di RS Rujukan DKI Turun hingga 62%
Tak hanya itu, kata Eva terdapat pula ketentuan perjalanan KA Jarak Jauh lainnya yang wajib diperhatikan pelanggan KA, yang berlaku sejak 29 Juli 2021, di antaranya;
Pertama, calon pengguna KAJJ wajib menunjukkan hasil pemeriksaan covid-19 dengan hasil negatif baik RT PCR yang berlaku 2x24 jam atau Antigen yang berlaku 1x24 jam sejak pengambilan sampel.
Kedua, calon pengguna KAJJ wajib memiliki bukti telah melakukan vaksin pertama dalam bentuk Kartu Vaksinasi, e-sertifikat maupun bukti vaksin elektronik lainnya yang menyatakan telah disuntik vaksin minimal vaksin dosis pertama.
Baca juga: Puan Maharani: Fasilitas Isolasi Pasien Covid-19 Khusus DPR Belum Diperlukan
Ketiga, calon pengguna KAJJ yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis, dan menunjukkan hasil pemeriksaan covid-19 dengan hasil negatif baik RT PCR yang berlaku 2x24 jam atau Antigen yang berlaku 1x24 jam sejak pengambilan sampel.
Keempat, calon pengguna KAJJ di bawah umur 5 (lima) tahun dengan kebutuhan mendesak tidak diwajibkan untuk melakukan test RT-PCR atau Antigen.
Kelima, calon pengguna KAJJ di bawah umur 18 (delapan belas) tahun dengan kebutuhan mendesak tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.
"PT KAI Daop 1 Jakarta kembali mengimbau kepada pengguna KA Jarak Jauh saat melakukan perjalanan KA harus dalam kondisi sehat saat melakukan perjalanan KA," ucap Eva
Para calon penumpang kata Eva, tidak sedang menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam.
Tak hanya itu, suhu badan dari calon penumpang juga tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
"Selain itu, untuk menjaga physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh," ujarnya.
Kata dia, pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.