Pagi Ini, Kondisi Lalu Lintas di Pos Penyekatan PPKM Level 4 Lenteng Agung Terpantau Padat
Terpantau seluruh petugas melakukan pengecekan dokumen persyaratan kepada pengendara yang akan melintas ruas jalan
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas keamanan gabungan dari unsur TNI-Polri beserta Satpol PP dan petugas pemadam kebakaran masih terus melakukan penjagaan di pos penyekatan Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Terpantau seluruh petugas melakukan pengecekan dokumen persyaratan kepada pengendara yang akan melintas ruas jalan di masa PPKM Level 4 tersebut .
Adapun persyaratan yang harus dimiliki oleh para pengendara yakni satu di antaranya surat tanda registrasi pekerja (STRP) bagi mereka yang bekerja pada sektor esensial dan kritikal.
Baca juga: Polri Sebut Petugas dan Pengendara Tak Lagi Berbenturan di Posko Penyekatan PPKM
Sebaliknya, bagi pengendara yang tidak mampu menunjukkan STRP atau minimal surat identitas yang menunjukkan dirinya bekerja pada kedua sektor tersebut diminta untuk putar balik.
Di mana berdasarkan pantauan di lokasi, sekira pukul 09.50 WIB, para petugas masih terus melakukan pengecekan.
Baca juga: Perpanjangan PPKM Level 4 di Pos Penyekatan, Kata Polisi Masyarakat Makin Disiplin
Adapun imbas dari adanya pengecekan dokumen persyaratan itu membuat terjadinya kepadatan pengendara di pintu pos penyekatan ini.
Terpantau kepadatan pengendara ini mengular hingga sekitar 250 meter.
Masih banyaknya pengendara yang tidak memahami pembagian jalur juga menjadi salah satu penyebab dari kepadatan ini.
Sebagai informasi, penerapan penyekatan ruas jalan di pos PPKM Level 4 ini terbagi menjadi tiga kategori.
Baca juga: Guna Minimalisir Kemacetan, Polisi Beri Pelonggaran Akses Melintas di Pos Penyekatan Lenteng Agung
Di mana untuk jalur paling kiri yang mengarah ke Pasar Minggu itu dikhususkan untuk tenaga kesehatan atau kendaraan darurat.
Sedangkan untuk jalur tengah dikhususkan bagi pengendara roda empat, dan jalur paling kanan dikhususkan untuk pengendara roda dua.
Diketahui, saat ini pemerintah tengah menerapkan kebijakan perpanjangan PPKM Level 4 untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali.
Baca juga: BNPB Akan Sediakan Masker Gratis di Setiap Pos Penyekatan PPKM Darurat
Kebijakan itu sendiri sudah berlaku mulai 26 Juli hingga 2 Agustus mendatang.
Adanya kebijakan ini maka setiap pengendara yang akan melintas ruas jalan salah satunya menuju Jakarta akan dilakukan pemeriksaan oleh petugas keamanan.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui keperluan dari pengendara tersebut.
Pengendara diminta untuk sedianya memiliki surat tanda registrasi pekerja (STRP) sebagai syarat untuk dapat melintas.