Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Level 4 Diperpanjang sampai 9 Agustus di Kota/Kabupaten Tertentu, Penyaluran Bansos Dipercepat

PPKM Level 4 Diperpanjang mulai 3 hingga 9 Agustus 2021 di Kota/Kabupaten Tertentu, Pemerintah dorong pencairan bantuan sosial (bansos).

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in PPKM Level 4 Diperpanjang sampai 9 Agustus di Kota/Kabupaten Tertentu, Penyaluran Bansos Dipercepat
posindonesia.co.id
Bansos tunai Rp 600 ribu sudah bisa dicairkan di kantor. Ini cara dan syaratnya. Cek daftar penerimanya lewat cekbansos.kemensos.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

PPKM level 4 diperpanjang mulai tanggal 3 hingga 9 Agustus 2021.

Hal ini disampaikan oleh Presiden Jokowi melalui Youtube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021).

Baca juga: Jokowi Nilai PPKM Level 4 Berhasil Perbaiki Kondisi Pandemi di Indonesia

Baca juga: Jokowi Umumkan PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 9 Agustus,Ini Alasannya

"PPKM level 4 yang diberlakukan hingga 2 Agustus telah membawa kebaikan dibanding sebelumnya."

"Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan beberapa kondisi, pemerintah memutuskan melanjutkan PPKM level 4 di beberapa kabupaten/kota tertentu."

"Dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah," kata Jokowi.

Jokowi umumkan PPKM level 4 diperpnajang hingga 9 agustus 2021.
Jokowi umumkan PPKM level 4 diperpnajang hingga 9 agustus 2021. (YouTube Sekretariat Presiden RI)

Hal-hal teknis selengkapnya akan dijelaskan oleh menko dan menteri terkait.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, terkait beban masyarakat akibat PPKM, Jokowi mengatakan pemerintah tetap mendorong percepatan dalam penyaluran bansos untuk masyarakat.

"Untuk mengurangi beban masyarakat akibat berbagai pembatasan mobilitas dan aktivitas sosial ekonomi, pemerintah tetap mendorong percepatan dalam penyaluran bantuan sosial," jelas Jokowi.

Adapun bantuan sosial yang dimaksud meliputi:

- Program Keluarga Harapan (PKH).

- Bantuan Sosial Tunai (BST).

- Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.

- Bantuan untuk usaha mikro kecil, PKL, dan warung.

- Bantuan Subsidi Upah (BSU).

- Program Banpres Produktif usaha mikro.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Perpanjang PPKM Level 4 di Beberapa Kota/Kabupaten hingga 9 Agustus 2021

Jokowi menjelaskan alasan memperpanjang PPKM level 4 karena kebijakan ini diklaim mampu menurunkan angka kasus Covid-19 di Tanah Air.

"PPKM Level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus kemarin telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya, baik dalam hal konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan, dan persentase BOR (bed occupancy rate)," jelasnya.

Meski mulai nampak ada perbaikan, Jokowi menganggap perkembangan kasus Covid-19 masih sangat dinamis dan fluktuatif.

Oleh karenanya, ia mengingatkan seluruh pihak terus waspada dan berupaya mengendalikan laju penularan virus corona.

"Dalam situasi apa pun kedisiplinan dalam melaksanakan protokol kesehatan adalah kunci bagi kesehatan dan mata pencaharian masyarakat," ujarnya.

Jokowi menjelaskan bahwa kebijakan penanganan pandemi di Indonesia bertumpu pada tiga pilar utama.

Pertama, kecepatan vaksinasi terutama pada wilayah-wilayah yang menjadi pusat mobilitas dan kegiatan ekonomi.

Kemudian, penerapan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) yang masif di masyarakat.

Selanjutnya, kegiatan testing, tracing, isolasi, dan treatment secara masif.

Termasuk menjaga bed occupancy rate (BOR), menambah fasilitas isolasi terpusat, serta menjamin ketersediaan obat-obatan dan pasokan oksigen.

Jokowi juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah mendukung kebijakan yang diterapkan pemerintah.

(Tribunnews.com/Fajar)

Berita lain terkait PPKM level 4

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas