Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sejumlah Pusat Perbelanjaan Wajibkan Pegawai Tunjukkan Surat Vaksinasi Covid-19

Sejumlah pusat perbelanjaan di Jakarta mewajibkan para pekerja untuk membawa dan menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19. 

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Sejumlah Pusat Perbelanjaan Wajibkan Pegawai Tunjukkan Surat Vaksinasi Covid-19
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Ilustrasi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sejumlah pusat perbelanjaan di Jakarta mewajibkan para pekerja untuk membawa dan menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19. 

Demikian disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menanggapi selebaran kertas bertuliskan, "YTH Per 3 Agustus 2021, bagi yang masuk ke Pondok Indah Mall wajib membawa dan menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19, ".

"Sementara ini lebih banyak diberlakukan untuk para pekerja di Pusat Perbelanjaan dikarenakan Pusat Perbelanjaan masih ditutup ataupun beroperasional secara terbatas," ujar Alphonzus kepada Tribunnews.com, Selasa (3/8).

Menurut Alphonzus, tidak semua pusat perbelanjaan menerapkan aturan tersebut. Lantaran, masih ditutup. Jikapun beroperasional, sangat terbatas. Sebab, pengunjung masih tidak diperkenankan ke mal.

Baca juga: Pak Jokowi, Pengelola Pusat Perbelanjaan Sudah Tak Kuat, Pilih PHK dan Rumahkan Karyawan

Berdasarkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM) Level 4, mal dan pusat perbelanjaan di area PPKM level 4 ditutup sementara, kecuali akses pegawai toko yang melayani penjualan online maksimal 3 orang.

"Tidak semua Pusat Perbelanjaan memberlakukannya, ada beberapa saja yang memberlakukannya. Misalnya, Pondok Indah Mall dan Lippo Mall Puri," katanya. 

BERITA REKOMENDASI

Diketahui daerah yang tetap masuk dalam pembatasan aktivitas level tertinggi atau level 4 tersebut adalah Provinsi DKI Jakarta, berikut daerah-daerah penyangganya yaitu Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mewajibkan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat setiap kegiatan di Ibu Kota.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas