Pengendara Ramai-ramai Manfaatkan Pelonggaran di Pos Penyekatan Lenteng Agung
Seorang petugas kepolisian yang sedang melalukan pemantauan di lokasi mengatakan, penyekatan ini masih tetap dilakukan di pos penyekatan Lenteng Agung
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
Kendati begitu, terpantau petugas keamanan masih berada di lokasi, hanya saja mereka melakukan penjagaan dan pemantauan langsung dari posko yang didirikan.
Tak hanya itu, satu unit kendaraan taktis (rantis) jenis Baraccuda milik Korps Brimob Polri juga masih disiagakan di lokasi.
Untuk saat ini, kondisi arus lalu lintas sementara di lokasi terlihat sangat lancar, tidak ada terlihat titik kepadatan yang berarti.
Meski tanpa hambatan, para pengendara terlihat melintas dengan kecepatan rendah, sebab hingga siang ini, cone atau water barrier masih terpasang di lokasi.
Tak hanya itu, ruas jalan yang dibagi menjadi tiga kategori juga menjadi penyebab pengendara tidak dapat melintas dengan kecepatan tinggi.
Diketahui, pada pos penyekatan PPKM Level 4 Lenteng Agung ini pihak keamanan gabungan dari TNI-Polri bersama Dishub membagi ruas jalan menjadi tiga.
Adapun untuk ruas jalan paling kanan dikhususkan untuk keperluan darurat seperti tenaga kesehatan, dokter hingga ambulan.
Jalur tengah dikhususkan untuk pengendara roda empat serta jalur paling kiri dikhususkan untuk pengendara roda dua.
*Masih Terapkan Kebijakan Pemeriksaan STRP*
Jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyampaikan update dengan penerapan kebijakan PPKM Level 4 di tiap titik Pos Penyekatan yang berada di wilayah hukum Polda.
Diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan PPKM Levelisasi hingga 9 Agustus 2021.
Baca juga: Daftar Wilayah di Luar Pulau Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus Mendatang
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, terkait dengan hal tersebut, maka penerapan pos penyekatan juga akan diperpanjang hingga waktu yang ditentukan.
"Pos penyekatan tetap diperpanjang," kata Sambodo kepada Tribunnews.com saat dikonfirmasi, Senin (2/8/2021).
Terkait mekanisme penerapan pemeriksan di pos penyekatan PPKM Level 4 masih tetap sama dengan kebijakan awal.