Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penanganan Pandemi Dinilai Sebagai Kerja Kolektif Bukan Personal

Guru Besar Psikologi Politik Universitas Indonesia Hamdi Muluk menyatakan, penanganan pandemi Covid-19 merupakan kerja kolektif.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Penanganan Pandemi Dinilai Sebagai Kerja Kolektif Bukan Personal
humas bnpt
Hamdi Muluk 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Guru Besar Psikologi Politik Universitas Indonesia Hamdi Muluk menyatakan, penanganan pandemi Covid-19 merupakan kerja kolektif.

Hamdi menerangkan tidak bisa keberhasilan penanganan pandemi, atau sebaliknya, dibebankan pada seseorang.

“Tidak boleh begitu (disudutkan pada satu orang),” ujar Hamdi saat dikonfirmasi, Kamis (5/8).

Seperti diketahui, belakangan kerap muncul narasi yang coba mengaitkan penanganan pandemi terhadap kepentingan personal.

Jika penanganan mengarah atau menunjukkan keberhasilan, misalnya, maka menjadi insentif bagi kepala daerah.

Sebaliknya, ketika kondisi pandemi meningkat, kesalahan langsung dibebankan kepada pemerintah pusat.

BERITA REKOMENDASI

“Penanganan pandemi ini tanggung jawab bersama. Dalam konteks pemerintahan, ini adalah kerja nasional, berjenjang terus ke bawah,” tutur Hamdi.

Hamdi menilai tidak bisa penanganan pandemi menjadi objek politik, bermuara pada saling mengklaim.

Ke depan, Hamdi berharap pemerintah pusat bisa segera meminimalisasi kepentingan politik dalam penanganan pandemi.

Ini agar tidak mengganggu kerja penanganan pandemi. Koordinator Sahabat Airlangga, Deden Nasihin, menilai tidak ada korelasi antara pemanfaatan media luar ruang dengan kinerja penanganan pandemi.

“Sebagai Menko Perekonomian, Pak Airlangga Hartarto terus fokus membuat kebijakan-kebijakan yang pro-rakyat dan membantu UMKM keluar dari kondisi sulit,” katanya.


Deden menerangkan, ada banyak kebijakan yang dikeluarkan Airlangga demi membantu masyarakat terdampak, mulai dari insentif senilai Rp 1,2 juta untuk pelaku usaha warung, pedagang kaki lima (PKL), hingga warteg.

Selama pelaksanaan PPKM, Airlangga juga melanjutkan skema diskon listrik selama 3 bulan, berlaku hingga Desember 2021, untuk 32,6 juta pelanggan. Kemudian, menyiapkan dana bantuan senilai Rp 10 triliun untuk Kartu Pra Kerja dan subsidi upah.

Rinciannya yakni bantuan subsidi upah sebesar Rp 8,8 triliun dan Rp 1,2 triliun untuk Kartu Pra Kerja. “Terbukti dari beragam kebijakan pro-rakyat yang dibuat Pak Airlangga agar masyarakat, terutama UMKM, bisa cepat keluar dari kondisi sulit,” imbuh Deden.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas