Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jangan Khawatir, Ibu Positif Covid-19 Masih Bisa Beri ASI untuk Bayi, Justru Menambah Kekebalan Bayi

ASI pada ibu positif Covid-19 memiliki kandungan antibodi yang tinggi sehingga dapat meningkatkan kekebalan Bayi dari paparan virus corona.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Jangan Khawatir, Ibu Positif Covid-19 Masih Bisa Beri ASI untuk Bayi, Justru Menambah Kekebalan Bayi
Kemenkes RI
Ilustrasi ibu positif Covid-19 menyusui bayi. - Ibu menyusui yang terpapar Covid-19 masih bisa memberikan ASI untuk buah hatinya. 

TRIBUNNEWS.COM - Ibu menyusui yang terpapar Covid-19 masih bisa memberikan ASI untuk buah hatinya.

Kondisi pandemi Covid-19 memang menjadi tantangan tersendiri bagi ibu-ibu yang saat ini sedang dalam tahap pemberian ASI ke buah hati.

ASI eksklusif diberikan sejak bayi lahir ke dunia hingga paling tidak berusia enam bulan.

Selama periode tersebut, disarankan untuk hanya memberi Si Kecil ASI, tanpa tambahan asupan apa pun.

Setelah bayi berusia 6 bulan, ia sudah bisa diberikan MPASI yang terdiri dari aneka makanan dengan kandungan nutrisi seperti karbohidrat, protein, lemak, serta vitamin dan mineral.

Meski begitu, pemberian ASI ini tetap bisa dilanjutkan hingga bayi berusia 2 tahun.

Baca juga: Kabar Gembira! Warga Belum Punya NIK hingga Ibu Hamil Tetap Bisa Dapatkan Vaksin Covid-19

Baca juga: Syarat Ibu Hamil Terima Vaksin Covid-19

Lantas bagaimana jika dalam masa pemberian ASI ini sang ibu ternyata terapapar Covid-19, apakah tetap bisa memberikan ASI kepada sang bayi?

Berita Rekomendasi

Satgas ASI Ikatan Dokter Indonesia (IDAI) Wiyarni Pambudi menerangkan, ibu menyusui yang terkonfirmasi positif Covid-19 masih bisa memberikan ASI Ekslusif untuk buah hatinya.

Berdasarkan hasil penelitian, justru ASI pada ibu positif Covid-19 memiliki kandungan antibodi yang tinggi sehingga dapat meningkatkan kekebalan Bayi dari paparan virus corona.

''Pada ibu yang terkonfirmasi positif ternyata di dalam ASI nya, mengalir antibodi Imunoglobulin A dan G, mengalir pula Lactalbumin, Lactoferin dll yang secara spesifik merupakan benteng perlawanan terhadap SARS-CoV-2. Inilah yang disebut imunisasi pasif yang alami, yang diberikan ibu penyintas COVID-19 kepada bayinya,'' kata Wiyarni.

Menurutnya, antivitas antibodi sIgA spesifik SARS-CoV-2 dan IgG spesifik dalam air susu penyintas COVID-19 mampu bertahan selama 7-10 bulan pasca infeksi.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Aman untuk Ibu Menyusui, Si Kecil Pun Menerima Manfaat

Baca juga: Hasil Riset: 62 Persen Nakes Indonesia Sulit Pertahankan Ibu Menyusui untuk Beri ASI Eksklusif

Peningkatan kekebalan tubuh, juga ditemukan pada ibu menyusui yang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19.

Bahkan, kadar antibodinya telah meningkat sejak 14 hari pasca penyuntikan pertama.

''Pada ibu yang telah vaksinasi Covid-19 ditemukan kadar antibodi slgA spesifik SARS-CoV-2 dalam ASI meningkat pesat dalam waktu 14 hari pasca vaksinasi dosis pertama, semakin kuat setelah minggu ke-4 dan terukur lebih tinggi pada minggu ke-5 dan ke-6,'' terangnya, dilansir laman Kemenkes.

Dalam dua kondisi tersebut, pihaknya berharap agar dukungan dan semangat terhadap ibu menyusui untuk memberikan ASI Eksklusif kepada buah hatinya terus digalakkan terutama saat pandemi Covid-19.

Sebab, selain sebagai sumber makanan utama, ASI juga penting untuk melindungi bayi dari paparan Covid-19.

Namun demikian, jika ibu yang terpapar Covid-19 tersebut merasa lemah dan tidak mempunyai kekuatan untuk menyusui, maka bayi bisa diberikan ASI perah (ASIP) oleh ibu ataupun keluarga yang lain.

Ia menekankan, pemberian ASI kepada bayi tidak boleh terputus apapun status ibunya.

"Apabila kondisisnya tidak memungkinkan, ibu yang positif dan dirawat harus didukung agar bisa memerah ASI. Jika ibu masih kuat, lanjutkan dengan tetap mengikuti protokol pencegahan COVID-19,'' pesannya.

Ilustrasi ibu positif Covid-19 menyusui bayi.
Ilustrasi ibu positif Covid-19 menyusui bayi. (Kemenkes RI)

Vaksin Ibu Hamil

Sementara itu, saat ini pemerintah juga membolehkan pemberian vaksin Covid-19 untuk ibu hamil. 

Terkait pelaksanaan vaksinasi bagi ibu hamil, Kemenkes telah mengeluarkan SE nomor HK.02.01/I/2007/2021.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa vaksinasi bagi ibu hamil masuk dalam kriteria khusus.

Oleh karenanya, proses skining/penapisan terhadap status kesehatan sasaran sebelum dilakukan pemberian vaksinasi dilakukan lebih detail dibandingkan sasaran lain.

Vaksinasi bagi ibu hamil akan menggunakan jenis vaksin COVID-19 platform mRNA yakni Pfizer dan Moderna, serta vaksin platform inactivated Sinovac.

Dosis pertama vaksin COVID-19 akan mulai diberikan pada trimester kedua kehamilan.

Sedangkan untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.

Sama seperti pelaksanaan vaksinasi bagi sasaran lainnya, Pemerintah akan melakukan monitoring untuk mengetahui apakah ada efek samping yang muncul dari pemberian vaksin COVID-19 kepada ibu hamil ini.

(Tribunnews.com/Tio)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas