Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS Update Corona Indonesia 7 Agustus 2021: Tambah 31.753 Kasus, Total 3.639.616 Positif

Berikut informasi terbaru data virus corona (Covid-19) di Indonesia, Sabtu (7/8/2021).

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in BREAKING NEWS Update Corona Indonesia 7 Agustus 2021: Tambah 31.753 Kasus, Total 3.639.616 Positif
Freepik
ilustrasi update Covid-19. Berikut informasi terbaru data virus corona (Covid-19) di Indonesia, Sabtu (7/8/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut informasi terbaru data virus corona (Covid-19) di Indonesia, Sabtu (7/8/2021).

Data di akun Instagram @bnpb_indonesia pukul 17.42 WIB, jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia bertambah 31.753 pasien.

Adapun total kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia hari ini yakni 3.639.616 pasien.

Baca juga: Perlindungan Anak yang Kehilangan Orangtua Akibat Covid-19

Lalu, ada penambahan pasien sembuh sebanyak 39.716 orang.

Total pasien yang sembuh pada hari ini menjadi 3.036.194 di seluruh Indonesia.

Kemudian, jumlah pasien Covid-19 yang meninggal dunia dalam 24 jam terakhir sebanyak 1.588 orang.

Berita Rekomendasi

Total ada 105.598 orang yang dinyatakan meninggal dunia hingga hari ini.

Baca juga: Menteri Johnny: Situasi Penanganan Pandemi Covid-19 Berjalan Harmonis

Data Kasus Corona Kemarin

Berdasarkan data pada Jumat (6/8/2021), pasien positif bertambah 39.532 orang.

Total kasus positif Covid-19 sebanyak 3.607.863 pasien.

Selanjutnya, total pasien yang sembuh, yakni 2.996.478 orang.

Ada penambahan pasien sembuh sebanyak 48.832 orang.

Sementara itu, total sebanyak 104.010 orang meninggal dunia, dengan penambahan 1.635 orang.

Baca juga: Pandemi Covid-19, Pabrik Gong di Bogor Berhenti Beroperasi

Baca juga: Libatkan Semua Sektor Tangani Pandemi Covid-19, Menko PMK: Terapkan Prinsip Gotong Royong

Warga yang Belum Punya NIK Bisa Ikut Vaksinasi Covid-19

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan surat edaran Nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, drg Widyawati MKM, mengatakan surat edaran itu ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

“Surat edaran itu dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK,” ujarnya dalam keterangan di laman sehatnegeriku.kemkes.go.id, Selasa (3/8/2021).

Baca juga: Pemerintah Siaga, Kasus Covid-19 Mulai Meningkat di Luar Jawa

Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Instansi perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota terkait pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat rentan.

Yakni seperti kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), dan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB), serta masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK.

Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota memastikan agar instansi dan perangkat daerah terkait untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat apabila terdapat target sasaran vaksinasi Covid-19 yang belum memiliki NIK.

Baca juga: Syarat Anak dan Remaja dengan Penyakit Jantung Bawaan Dapat Terima Vaksinasi Covid-19

Pelayanan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK, dapat dilakukan bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di satu lokasi pelayanan yang disepakati.

Sehingga, masyarakat dapat terlayani dan kebutuhan NIK dapat terpenuhi.

Kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 untuk pelaksanaan vaksinasi bagi warga yang belum memiliki NIK, dapat mengoptimalkan ketersediaan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.

Apabila kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi masih belum mencukupi, maka Dinas Kesehatan Provinsi atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat mengajukan usulan kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 kepada Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait Covid-19

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas