Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

100 Titik Penyekatan PPKM Ditiadakan, Pekerja di Jakarta Tetap Harus Kantongi STRP

Perpanjangan PPKM Level 4 di DKI Jakarta dari 10 hingga 16 Agustus 2021 diikuti dengan sejumlah pelonggaran.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in 100 Titik Penyekatan PPKM Ditiadakan, Pekerja di Jakarta Tetap Harus Kantongi STRP
TRIBUNJAKARTA.COM/DIONSIUS ARYA BIMA SUCI
Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Kamis (22/4/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perpanjangan PPKM Level 4 di DKI Jakarta dari 10 hingga 16 Agustus 2021 diikuti dengan sejumlah pelonggaran.

Di antaranya pemberlakuan kembali ganjil-genap untuk mengatur mobilitas masyarakat di masa PPKM Level 4.

Hal ini sebagai pengganti pengawasan di 100 Titik penyekatan yang ditiadakan mulai besok, Rabu (11/8/2021).

Meski begitu, aturan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP masih berlaku bagi pelaku perjalanan pekerja di sektor esensial dan kritikal.

"Pemprov DKI Jakarta masih mewajibkan STRP bagi pekerja di sektor esensial dan kritikal. Jadi, meski tidak ada penyekatan pelaku perjalanan masih wajib membawa STRP saat melintas di wilayah Jakarta," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/8/2021).

Adapun pengawasan di beberapa titik akan dilakukan petugas dari unsur TNI, Polri, dan Dishub-Satpol PP DKI Jakarta.

Baca juga: Polda Metro Jaya Meniadakan Penyekatan PPKM di 100 Titik Mulai Rabu Besok

BERITA REKOMENDASI

Ada 3 skema pengaturan ganjil-genap yang diberlakukan dengan durasi yang berbeda-beda.

"Mulai besok penyekatan di 100 titik akan kita hentikan dan kita ganti dengan 3 cara bertindak yang baru, terkait dengan pengendalian mobilitas," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (10/8/2021).

Aturan ganjil-genap kembali berlaku sesuai SK Kadishub 320 Tahun 2021 mulai 10 Agustus 2021. Berikut 3 skema pengaturan ganjil-genap dan pembatasan mobilitas di DKI Jakarta:

1. Ganjil-Genap Mulai Pukul 06.00-20.00 WIB di 8 Titik:

- Jalan Sudirman
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Merdeka Barat
- Jalan Majapahit
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gatot Subroto


Kemudian cara kedua adalah dengan pengendalian mobilitas kawasan. Pengendalian mobilitas ini dilakukan dengan sistem patroli selama 24 jam bersama 3 Pilar yakni TNI, Polri, dan Dishub DKI yang bersinergi dengan Satpol PP.

Baca juga: Fakta-fakta 5 Anggota DPRD Labura Pesta Narkoba, 8 Wanita Ikut Diamankan, Terungkap dari Razia PPKM

Terdapat 20 titik pengendalian mobilitas dengan sistem patroli sebagai berikut:

- Sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin
- Sepanjang Jalan Sabang
- Sepanjang Jalan Bulungan
- Sepanjang Jalan Asia Afrika-Tanjakan Ladogi
- Banjir Kanal Timur
- Kawasan Kota Tua
- Kawasan Kelapa Gading
- Jalan Kemang Raya
- Masjid Al Akbar Kemayoran
- Sunter
- Jatinegara
- Jalan Pintu 1 TMII
- PIK
- Pasar Tanah Abang
- Pasar Senen
- Jalan Raya Bogor
- Jalan Mayjen Sutoyo (Cawang PGC)
- Otista-Dewi Sartika
- Warung Buncit-Mampang Prapatan
- Ciledug Raya

Baca juga: Daerah PPKM Level 3 di Jawa-Bali Boleh Belajar Tatap Muka, Ini Daftarnya

Terakhir, pengendalian mobilitas akan dilakukan dengan sistem rekayasa lalu lintas.

Pengendalian ini akan bersifat situasional dan akan diberlakukan penindakan oleh aparat apabila terdapat pelanggaran protokol kesehatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas