Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Aturan Lengkap PPKM Level 2 di Kabupaten Tasikmalaya dan Sampang

Kabupaten Tasikmalaya pada pekan lalu menjadi satu-satunya wilayah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 2.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Aturan Lengkap PPKM Level 2 di Kabupaten Tasikmalaya dan Sampang
TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Ilustrasi 

d) Perhotelan non penanganan karantina;

e) Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI),

Dapat beroperasi dengan ketentuan:

a) Untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;

b) Untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen staf; dan

c) Untuk huruf e) hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 75 persen staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan menerapkan protokol kesehatan, pengaturan masuk dan pulang serta makan karyawan tidak bersamaan.

2) Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 50 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;

Rekomendasi Untuk Anda

3) Kritikal seperti:

a) Kesehatan;

b) Keamanan dan ketertiban;

c) Penanganan bencana;

d) Energi;

e) Logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;

f) Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;

g) Pupuk dan petrokimia;

Halaman 2/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas