Aturan Lengkap PPKM Level 2 di Kabupaten Tasikmalaya dan Sampang
Kabupaten Tasikmalaya pada pekan lalu menjadi satu-satunya wilayah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 2.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan perpanjangan PPKM Level 2,3, dan 4 di Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021. Terdapat dua daerah yang menerapkan PPKM level 2 di Jawa-Bali selama sepekan ke depan, diantaranya Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Sampang.
Kabupaten Tasikmalaya pada pekan lalu menjadi satu-satunya wilayah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 2.
Pada perpanjangan sepekan ke depan, Kabupaten Sampang juga menerapkan PPKM level 2.
Penerapan PPKM Level 2 di Kabupaten Tasikmalaya dan Sampang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.30/2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19 Di Wilayah Jawa dan Bali.
Adapun aturan lengkap PPKM Level 2 di Jawa-Bali tersebut diantarannya yakni:
a. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440- 717 TAHUN 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 . Dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen kecuali untuk:
1) SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62 persen (enam puluh dua persen) sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas;
2) PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter (dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
b. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin;
c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:
1) Esensial seperti:
a) Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer);
b) Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);