Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Lengkap PPKM Level 2 di Kabupaten Tasikmalaya dan Sampang

Kabupaten Tasikmalaya pada pekan lalu menjadi satu-satunya wilayah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 2.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Aturan Lengkap PPKM Level 2 di Kabupaten Tasikmalaya dan Sampang
TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan perpanjangan PPKM Level 2,3, dan 4 di Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021. Terdapat dua daerah yang menerapkan PPKM level 2 di Jawa-Bali selama sepekan ke depan, diantaranya Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Sampang.

Kabupaten Tasikmalaya pada pekan lalu menjadi satu-satunya wilayah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 2.

Pada perpanjangan sepekan ke depan, Kabupaten Sampang juga menerapkan PPKM level 2.

Penerapan PPKM Level 2 di Kabupaten Tasikmalaya dan Sampang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.30/2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 Covid-19 Di Wilayah Jawa dan Bali.

Adapun aturan lengkap PPKM Level 2 di Jawa-Bali tersebut diantarannya yakni:

a. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440- 717 TAHUN 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 . Dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen kecuali untuk:

Berita Rekomendasi

1) SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62 persen (enam puluh dua persen) sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas;

2) PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter (dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

b. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin;

c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:

1) Esensial seperti:

a) Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer);

b) Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas