Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beda Aturan PPKM Level 4 dengan Level 3 dan Level 2 di Jawa-Bali

Berikut ini akan diuraikan ketentuan aturan PPKM Level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Beda Aturan PPKM Level 4 dengan Level 3 dan Level 2 di Jawa-Bali
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Sejumlah kendaraan melintasi jalan tol dalam kota di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Senin (12/7/2021). Hari ke-9 diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, kondisi lalu lintas di jalan tol dalam kota terlihat sepi. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM.

PPKM Level 4 yang sejatinya berakhir Senin (9/8/2021) diperpanjang, namun akan berakhir beda waktu untuk wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.

Sama-sama dimulai pada 10 Agustus, perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa-Bali sampai 16 Agustus, sementara PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali hingga 23 Agustus.

Di sisi lain, kebijakan PPKM di Jawa-Bali tak hanya dilakukan untuk berstatus Level 4, namun diberlakukan juga untuk Level 3 dan Level 2.

Baca juga: Daftar Daerah serta Aturan Lengkap PPKM Level 4 Jawa-Bali hingga 16 Agustus 

Adapun dalam aturan terbaru, terdapat 72 kota dan kabupaten yang wajib menjalankan PPKM Level 4 di Jawa-Bali.

Kendaraan melewati beton pemblokiran jalan  pada masa masih berlakunya PPKM di Jalan Kalibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (8/8/2021). Pengendara mencari celah dengan melawan arus agar memperpendek jarak tempuh mereka. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Kendaraan melewati beton pemblokiran jalan pada masa masih berlakunya PPKM di Jalan Kalibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (8/8/2021). Pengendara mencari celah dengan melawan arus agar memperpendek jarak tempuh mereka. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)

Kemudian 55 kota dan kabupaten berstatus PPKM Level 3 serta 2 kabupaten dengan PPKM Level 2

Diterangkan dalam Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021, penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang telah disesuaikan dengan mengeluarkan perhitungan kematian.

Baca juga: PTM Terbatas Diperbolehkan di Wilayah PPKM Level 1-3, Kemendikbudristek: Kedepankan Kehati-hatian

BERITA REKOMENDASI

Penyesuaian juga dilakukan kepada wilayah aglomerasi di Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Surabaya Raya dan Malang Raya, di mana jika mayoritas kota/kabupaten dalam 1 (satu) wilayah aglomerasi tersebut masih pada level 4 (empat), maka kota kabupaten lain di dalam wilayah aglomerasi tersebut bukan di level 4 (empat) maka akan dimasukkan dalam level 4 empat).

Berikut ini akan diuraikan ketentuan aturan PPKM Level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021:

Aturan PPKM Level 2 Jawa-Bali

a. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440- 717 TAHUN 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh  persen), kecuali untuk:

1) SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu
koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas;


2) PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas,

b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50% (lima puluh persen) Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas