Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berikut Aturan PPKM Level 4 di Wilayah Sumatera, Sulawesi Hingga Papua 10-23 Agustus 2021

Pemberlakuan perpanjangan PPKM selama dua pekan tersebut hanya mencakup wilayah di luar Pulau Jawa-Bali.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Berikut Aturan PPKM Level 4 di Wilayah Sumatera, Sulawesi Hingga Papua 10-23 Agustus 2021
CHAIDEER MAHYUDDIN / AFP
Seorang petugas kesehatan memegang botol vaksin Sinovac untuk virus corona Covid-19 di gedung konvensi di Banda Aceh pada 7 Agustus 2021. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintag memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga dua minggu depan tepatnya 10-23 Agustus 2021.

Pemberlakuan perpanjangan PPKM selama dua pekan tersebut hanya mencakup wilayah di luar Pulau Jawa-Bali.

PPKM Level 4 di luar wilayah Jawa-Bali hanya mencakup 45 Kabupaten/Kota. Selain itu terdapat penyesuaian pengaturan dalam penerapan PPKM level 4 kedepannya.

Menindaklanjuti arahan Presiden, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali mengeluarkan instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 31 Tahun 2021.

Baca juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Forum Santri Ajak Masyarakat Ikuti Program Vaksinasi Covid-19

Inmendagri ini mengatur kriteria level 4 situasi pandemi berdasarkan assesmen untuk wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali, atau di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Dalam Inmendagri itu, juga diatur penerapanan kegiatan PPKM Level 4 di wilayah luar Jawa-Bali tersebut.

Berita Rekomendasi

Berikut PPKM Level 4 (empat) pada Kabupaten dan Kota sebagaimana dimaksud;

a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh;

b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Homeb(WFH);

c. pelaksanaan kegiatan pada sektor:

Baca juga: Dukung Perpanjangan PPKM, Krisdayanti: Tak Dipungkiri PPKM Tekan Jumlah Penyebaran Covid-19

1) esensial seperti:

a) keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer));

b) pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas