Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berikut Aturan PPKM Level 4 di Wilayah Sumatera, Sulawesi Hingga Papua 10-23 Agustus 2021

Pemberlakuan perpanjangan PPKM selama dua pekan tersebut hanya mencakup wilayah di luar Pulau Jawa-Bali.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Berikut Aturan PPKM Level 4 di Wilayah Sumatera, Sulawesi Hingga Papua 10-23 Agustus 2021
CHAIDEER MAHYUDDIN / AFP
Seorang petugas kesehatan memegang botol vaksin Sinovac untuk virus corona Covid-19 di gedung konvensi di Banda Aceh pada 7 Agustus 2021. 

m.pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);

2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;

3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 4 (empat) sebagaimana dimaksud Diktum KESATU serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi; dan

4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin,

n. tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

"Gubernur, Bupati dan Wali kota berkoordinasi dan berkolaborasi dengan TNI, Polri dan Kejaksaaan dalam mengoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Level 4 (empat)," demikian beleid yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin (9/8/2021).

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas