Daerah PPKM Level 3 di Jawa-Bali Boleh Belajar Tatap Muka, Ini Daftarnya
Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM Level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM Level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021.
Aturan perpanjangan PPKM tersebut dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.30/2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 Dan Level 2 Covid-19 Di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam aturan tersebut terdapat perubahan daerah yang menerapkan PPKM level 3.
Baca juga: Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1443 H, Bamsoet Ajak Umat Islam Sukseskan Vaksinasi Covid-19
Adapun daerah yang menerapkan PPKM level 3 yakni:
1. Banten: Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Serang, Kabupaten Pandeglang;
2. Jawa Barat: Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut, Kabupaten Purwakarta, Kota Banjar, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Karawang, Kota Tasikmalaya;
3. Jawa Tengah: Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Blora, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pati, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kudus, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Batang, Kabupaten Rembang, Kota Pekalongan;
Baca juga: Yenny Wahid Beberkan Kiprah Desa Damai Hadapi Pandemi Covid-19
4. Jawa Timur: Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Kediri, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Tuban, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Jombang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Magetan Kota Probolinggo, Kota Pasuruan;
Daerah-daerah tersebut harus menerapkan aturan PPKM level 3 diantaranya yakni:
a. pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440- 717 TAHUN 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 . Dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen kecuali untuk:
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Epidemiolog: Optimis Kasus Covid-19 Bisa Semakin Menurun
1) SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62 persen (enam puluh dua persen) sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas;
2) PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter (dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH);