Daerah PPKM Level 3 di Jawa-Bali Boleh Belajar Tatap Muka, Ini Daftarnya
Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM Level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hendra Gunawan
c. pelaksanaan kegiatan pada sektor:
1) esensial seperti:
a) keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer);
b) pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
c) teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
Baca juga: CARA Download Sertifikat Vaksin Covid-19 di Laman Resmi pedulilindungi.id atau Lewat Aplikasi di HP
d) perhotelan non penanganan karantina; dan
e) industri orientasi eskpor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI)
Sektor tersebut dapat beroperasi dengan ketentuan:
a) untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;
b) untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf; dan
c) untuk huruf e) hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan menerapkan protokol kesehatan, pengaturan masuk dan pulang serta makan karyawan tidak bersamaan.
2) esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;
3) kritikal seperti:
a) kesehatan;