UPDATE Corona Indonesia 11 Agustus 2021: Tambah 30.625 Positif, 39.931 Sembuh, 1.579 Meninggal
Berikut update kasus positif virus corona atau Covid-19 di Indonesia yang tercatat pada Rabu (11/8/2021).
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Berikut update kasus positif virus corona atau Covid-19 di Indonesia yang tercatat pada Rabu (11/8/2021).
Hari ini terdapat penambahan kasus virus corona sebanyak 30.625 kasus.
Penambahan kasus baru itu menjadikan total kasus Covid-19 di Indonesia kini menjadi 3.749.446 kasus, dari sebelumnya 3.718.821 kasus.
Hal tersebut berdasarkan data dari Satgas Covid-19 yang siterima Tribunnews pada Rabu (11/8/2021) sore pukul 16.22 WIB.
Kabar baiknya, sebanyak 39.931 pasien Covid-19 dinyatakan sembuh.
Baca juga: Luhut Hapus Angka Kematian Covid-19, Epidemiolog Sebut Berbahaya: Bisa Salah Strategi dan Ekspektasi
Jumlah pasien sembuh diketahui bertambah menjadi 3.211.078 dari sebelumnya yang sebanyak 3.171.147 pasien.
Sementara itu, pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19 bertambah sebanyak 1.579 pasien.
Sehingga, total pasien yang meninggal dunia karena Covid-19 menjadi 112.198 dari yang sebelumnya 110.619 pasien.
Penambahan kasus tersebut tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Baca juga: Mengenal Vaksin Moderna, Disebut Sangat Manjur Tangkal Covid-19 dan Bedanya dengan Vaksin Lain
Kasus Positif Covid-19 Tren Menurun Masyarakat Diminta Jangan Lengah
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, pemerintah telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis level 4, 3 dan 2 di Jawa dan Bali mulai 10 sampai 16 Agustus 2021.
Pemerintah memberikan kelonggaran sejumlah sektor di wilayah PPKM level 4 pada Jawa-Bali, di antaranya pembukaan mal atau pusat perbelanjaan, tempat ibadah hingga sektor esensial basis ekspor.
Walaupun PPKM itu terbukti menurunkan kasus Covid-19, masyarakat diimbau jangan lengah.
"Pelonggaran itu hendaknya tidak membuat kita lengah, tapi sebaiknya semakin meningkatkan kesadaran untuk mematuhi protokol kesehatan dan berbagai kebijakan yang diatur selama PPKM," ujar Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi dalam pernyataannya, Rabu (11/8/2021).
Baca juga: Penjelasan Satgas Covid-19 Terkait Syarat Vaksinasi bagi Pengunjung Mall
Dia mengatakan, kesadaran masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan tentu membutuhkan panutan dan teladan dari para tokoh.
Dia menambahkan, para tokoh masyarakat, tokoh agama dan politisi seharusnya menjadi panutan masyarakat dalam pelaksanaan sejumlah kebijakan pengendalian covid-19 di tanah air.
Bukan justru memberi contoh melanggar kebijakan yang berdampak akan menghambat upaya-upaya pengendalian Covid-19 di negeri ini.
"Pelaksanaan PPKM selama ini secara kuantitatif memang mengalami penurunan. Namun kita tidak lantas merasa bebas," ujarnya.
Menurut dia, setidaknya PPKM ini membuka kesadaran masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan. Di sisi lain, kata dia, pemerintah bisa fokus melakukan langkah kuratif terhadap pasien positif covid-19, baik yang isolasi mandiri maupun yang dirawat di Rumah Sakit.
Baca juga: Ibu Hamil Masuk Kelompok Berisiko, Menteri Bintang: Jangan Ragu Vaksin Covid-19
Dia menilai langkah pemerintah itu berdampak baik terhadap peningkatan pasien yang sembuh dan keterisian rumah sakit (BOR / bed occupancy rate) menjadi longgar. Dia juga mendorong agar testing dan tracingnya harus konsisten dalam jumlahnya.
Diketahui, pemerintah melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal atau pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan.
Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal dilakukan, dimana untuk beberapa kota di level 4 seperti di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dilakukan uji coba pelaksanaan pembukaan pusat perbelanjaan atau mal dengan kapasitas 25% selama seminggu ke depan, dengan protokol kesehatan yang ketat.
Hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, anak umur di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mal atau pusat perbelanjaan. Namun apabila terjadi lonjakan kasus yang tidak diinginkan di zona tersebut maka pemerintah akan kembali menerapkan opsi pengetatan.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Willy Widianto)