Kemenkes Mulai Distribusikan Vaksin Covid-19 Moderna, Prioritas untuk Ibu Hamil dan Komorbid
Kementerian Kesehatan mulai mendistribusikan vaksin Covid-19 Moderna kepada masyarakat umum.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan mulai mendistribusikan vaksin Covid-19 Moderna kepada masyarakat umum.
Nantinya vaksin ini akan didistribusikan secara bertahap dan diprioritaskan untuk ibu hamil dan komorbid.
"Iya akan didistribusikan secara bertahap. Nantinya akan diprioritaskan untuk ibu hamil dan komorbid," ujar Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, Kamis (11/8/2021).
Adapun keputusan tersebut tertuang dalam surat bernomor SR.02.06II/2025/2021 tentang Alokasi Distribusi Vaksin Covid-19 Moderna-COVAX Facility M2 Agustus 2021.
Kemenkes menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Seluruh Indonesia agar memberikan vaksin Covid-19 Moderna kepada peserta yang belum pernah mendapatkan vaksinasi Covid-19.
Vaksin Covid-19 Moderna diberikan sebanyak 2 (dua) dosis dengan interval 4 minggu sehingga vaksin yang dialokasikan pada minggu ke 2 Agustus 2021 ini untuk memenuhi kebutuhan 2 (dua) dosis sekaligus.
Baca juga: Mengenal Vaksin Moderna, Disebut Sangat Manjur Tangkal Covid-19 dan Bedanya dengan Vaksin Lain
Vaksin Covid-19 Moderna ini disimpan dalam freezer pada suhu -25°C s.d -15°C di Dinas Kesehatan sedangkan pada fasiltas pelayanan kesehatan dapat disimpan pada vaccine refrigerator suhu 2 – 8°C.
Vaksin Covid-19 dengan platform mRNA dengan nukleosida dimodifikasi yang dapat membentuk kekebalan tubuh terhadap virus SARS-CoV-2 sehingga dapat mencegah penyakit Covid-19.
Vaksin Covid-19 Moderna diharapkan dapat dimanfatkan secara optimal yaitu 14 dosis namun dapat dimaksimalkan sebanyak 15 dosis sebagaimana dimaksud dalam factsheet vaksin Covid-19 Moderna.
Baca juga: Penelitian: Vaksin Moderna Tunjukkan Hasil yang Lebih Baik daripada Pfizer untuk Lawan Varian Delta
Vaksin dan logistik distribusikan ke Dinas Kesehatan Provinsi masing – masing untuk selanjutnya dapat berkoordinasi dalam rangka pendistribusian vaksin Covid-19 sesuai ketentuan yang berlaku.
Surat Edaran ini ditandatangani pelaksana tugas (plt) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu pada 4 Agustus 2021.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.