UPDATE Corona Indonesia 12 Agustus 2021: Tambah 24.709 Positif, 36.637 Sembuh, 1.466 Meninggal
Berikut update kasus positif virus corona atau Covid-19 di Indonesia yang tercatat pada Kamis (12/8/2021).
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Berikut update kasus Corona atau Covid-19 di Indonesia yang tercatat pada Kamis (12/8/2021).
Hari ini terdapat penambahan kasus virus corona sebanyak 24.709 kasus.
Penambahan kasus baru itu menjadikan total kasus Covid-19 di Indonesia kini menjadi 3.774.155 kasus, dari sebelumnya 3.749.446 kasus.
Hal tersebut berdasarkan data dari laman resmi covid19.go.id pada Kamis (12/8/2021) sore pukul 16.27 WIB.
Kabar baiknya, sebanyak 36.637 pasien Covid-19 dinyatakan sembuh.
Baca juga: Jubir Luhut: Indikator Angka Kematian Akibat Covid-19 Akan Dimasukkan Lagi
Jumlah pasien sembuh diketahui bertambah menjadi 3.247.715 dari sebelumnya yang sebanyak 3.211.078 pasien.
Sementara itu, pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19 bertambah sebanyak 1.466 pasien.
Sehingga, total pasien yang meninggal dunia karena Covid-19 menjadi 113.664 dari yang sebelumnya 112.198 pasien.
Penambahan kasus tersebut tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Baca juga: Wapres Bicara Potensi UMKM Jadi Pendorong Ekonomi Nasional di Tengah Pandemi Covid-19
Setelah Pandemi Covid-19 Berakhir, Masihkah Wajib Pakai Masker?
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, menggunakan masker menjadi salah satu protokol kesehatan (prokes) yang wajib dilakukan setiap pribadi sebagai upaya mencegah penularan Covid-19.
Namun, apakah menggunakan masker akan dilakukan seterusnya?
Wakil Direktur Pendidikan dan Penelitian RS UNS Solo, dr Tonang Dwi Ardyanto mengungkapkan, secara perlahan prokes akan dilonggarkan seiring terkendalinya pandemi Covid-19.
"Tentu diharapkan tidak demikian (menggunakan masker seterusnya)."
Baca juga: Kisah Lansia di Depok Menangis karena Gagal Vaksinasi Covid-19: Sedih, Kepengin Divaksin
"Nantinya (setelah pandemi terkendali) masker digunakan pada kondisi orang terinfeksi atau berisiko penularan," ungkap Tonang saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (12/8/2021).
Tonang menyebut penggunaan masker pada orang yang terinfeksi penyakit atau berisiko penularan Itu sebenarnya sudah dilakukan sejak dulu, sebelum ada pandemi Covid-19.
Tentunya, lanjut Tonang, pelonggaran prokes akan dilakukan bertahap sembari terus mengamati tingkat terkendalinya kasus penyebaran Covid-19.
Lantas apa saja yang menjadi ukuran pelonggaran prokes?
"Yang mudah adalah kasus baru, kecepatan penularan kasus, dan angka kematian."
Baca juga: Yusril: Harus Ada Tenggat Waktu Pemerintah Rapikan Data Kematian Akibat Covid-19
"Tentu semua data itu harus didasarkan proses testing yang representatif," ungkap Tonang.
Tonang menyebut angka yang diharapkan minimal adalah angka positivitas sudah di bawah 5 persen dan angka kematian sudah sangat rendah.
"Lebih penting lagi kecepatan penyebaran semakin menjauh di bawah angka 1," imbuhnya.
Angka yang diharapkan, kata Tonang, positivitas semakin di bawah 5 persen dan angka kematian semakin mendekati 0 persen dan kecepatan penyebaran semakin jauh di bawah angka 1.
"Dengan mencermati indikator-indikator tersebut, maka dapat disusun tahapan-tahapan untuk melonggarkan protokol kesehatan tersebut," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Wahyu Gilang Putranto)